Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
INDOZONE.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Jadi, masih ada waktu buat kamu yang belum sempat memanfaatkan program ini.
Jangan tunggu sampai terakhir, karena ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan lewat program ini.
Program ini bukan cuma soal penghapusan denda, tapi juga bentuk dukungan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
Gubernur Banten, Andra Soni, bahkan menyampaikan bahwa perpanjangan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten, yang juga akan diisi dengan berbagai apresiasi buat wajib pajak yang taat.
Nah, mumpung program ini sedang diperpanjang, yuk simak keuntungan pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 yang wajib kamu ikuti!
Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)
Keuntungan paling utama dan paling dicari tentu saja bebas denda! Kalau sebelumnya kamu terlambat bayar pajak kendaraan bermotor, pasti dikenakan sanksi berupa denda.
Nah, lewat program ini, semua denda keterlambatan akan dihapus. Kamu cukup bayar pokok pajaknya saja (dan itu pun dalam beberapa kasus juga dibebaskan, lho!).
Jadi, nggak ada alasan lagi buat nunda-nunda bayar pajak!
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Freepik)
Nggak cuma denda yang dibebaskan, beberapa kategori kendaraan juga mendapatkan pembebasan pokok pajak.
Baca juga: Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai September 2025
Misalnya, kendaraan yang sudah lama tidak aktif atau belum melakukan pembayaran selama bertahun-tahun bisa mendapatkan keringanan atau penghapusan total atas tunggakan pokok pajaknya.
Untuk tahu apakah kendaraan kamu masuk dalam kategori ini, kamu bisa langsung cek ke Samsat terdekat atau melalui layanan online pajak kendaraan Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info