Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 17:05 WIB

Langgar Standar Keselamatan, Satlantas Bone Ingatkan Sopir Truk Soal Karpet Lumpur Menjuntai

Author

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, lakukan penertiban kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas. (Muhammad Dzulkifli/Z Creators)

INDOZONE.ID - Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.

Senin pagi (6/10/2025), personel Satlantas Polres Bone menegur sejumlah sopir truk yang kedapatan menggunakan karpet lumpur bagian belakang dengan ukuran terlalu panjang hingga menjuntai ke bawah. Aksesori tersebut dinilai lebih berbahaya daripada memberikan manfaat, terutama bagi kendaraan lain yang melintas di belakangnya.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh 2025 Serentak, 48 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Seluruh Wilayah Terjaring

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I., menegaskan bahwa penggunaan karpet lumpur yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Pemasangan karpet lumpur seperti ini berbahaya dan tidak sesuai standar keselamatan. Sudah sering kami sosialisasikan kepada para sopir, tapi masih ada saja yang bandel,” tegas Musmulyadi.

Ia mengimbau seluruh pengemudi truk agar memahami aturan berlalu lintas dengan baik, termasuk ketentuan mengenai aksesori kendaraan yang diperbolehkan. Menurutnya, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi menjadi kewajiban bersama seluruh pengguna jalan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan para pengendara,” ujarnya menutup.

Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas, Wakil Wali Kota Serang Ditilang saat Antar Anak ke Sekolah

Langkah tegas yang dilakukan Satlantas Polres Bone ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU