Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 20:07 WIB

Korlantas ke DPR: Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Masih Dibekukan, Patwal Disaring Ketat

Author

Ilustrasi sirine strobo tot tot wuk wuk. (Dok. Humas Polri)

INDOZONE.ID - Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo yang dikenal sebagai ‘tot tot wuk wuk’.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Kamis (27/11/2025).

Di saat yang sama, aturan soal patroli dan pengawalan (patwal) juga diperketat.

Kini, pengawalan tidak lagi otomatis diberikan kepada siapa pun yang meminta, melainkan akan disaring lewat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Aturan Patwal Kini Tidak Lagi Bebas

Sebelumnya, patwal sering diberikan kepada siapa pun yang mengajukan permintaan.

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa polisi pada prinsipnya harus melayani warga yang membutuhkan pengawalan.

“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” kata Agus dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Namun pola itu kini berubah. Korlantas sedang menyusun aturan baru bersama Kemensetneg, untuk menetapkan siapa saja yang memang layak dan prioritas mendapatkan patwal.

“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ujarnya.

‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dibekukan

Selain aturan patwal, Korlantas juga menegaskan pembekuan sementara sirene dan strobo pada pengawalan.

Kebijakan ini muncul setelah banyak keluhan masyarakat soal kebisingan dan gangguan di jalan.

“Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tok tok wuk wuk’ ini sementara kami bekukan,” kata Agus.

Sirene Tetap Boleh Dipakai

Meski dibekukan untuk pengawalan, sirene dan strobo bukan berarti hilang total. 

Kakorlantas menegaskan peralatan isyarat itu, tetap bisa digunakan untuk kebutuhan kepolisian yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Sirene juga masih dipakai dalam patroli dan pengaturan lalu lintas, terutama di jalan tol yang membutuhkan tanda visual dan suara untuk mencegah kecelakaan.

“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU