Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 18:47 WIB

Gage di Jakarta Tak Berlaku Sepanjang Nataru 2025, Catat Waktunya!

Author

Ilustrasi macet di Jakarta. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Momen libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 menghapus kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta, untuk sementara waktu. Artinya, lalu lintas (lalin) di Ibu kota untuk sementara waktu tidak diatur dengan gage.

Informasi terkait peniadaan skema ganjil genap ini diinformasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis akun tersebut, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2025 Dinilai Lancar, Gage Hingga One Way Dinilai Efektif

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan ganjil genap pada hari libur nasional.

Kendati sistem ganjil genap ditiadakan, Polda Metro Jaya tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga keselamatan di jalan, termasuk mematuhi rambu lalu lintas..

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tulis akun itu lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU