Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengancam bakal melakukan pemblokiran terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik para pelanggar ganjik genap (gage) saat musim mudik tahun ini. STNK bakal diblokir jika para pelanggar tidak membayar denda.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Latif menyebut pihaknya sudah memberikan surat konfirmasi kepada para pelanggar.
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email sama WhatsApp," kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Polda Metro Jaya dikatakannya saat ini tengah menunggu konfirmasi dan pembayaran denda dari para pelanggar.
Jika dalam waktu yang ditentukan para pelanggar tidak membayar denda, Polda Metro Jaya bakal memblokir STNK dari para pelanggar tersebut.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.725 pemudik ditemukan melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Ribuan pemudik tersebut pada akhirnya dilakukan penilangan oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung