Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memasang kamera tilang elektronik atau E-TLE di ruas Jalan Tol Cikampek saat musim mudik lebaran tahun ini berlangsung.
Kamera E-TLE ini nantinya bakal berfungsi menindak tilang para pemudik yang kendaraanya tidak sesuai aturan ganjil genap (gage).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Aan menyebut pihaknya tidak akan melakukan putar balik terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan gage.
Baca Juga: 1.500 Pelanggar ETLE di Makassar Terancam Terblokir, Didominasi Pengendar Sepeda Motor
"Jadi sesuai tanggalnya, tanggal 5 berarti yang ganjil, tanggal 6 berarti yang genap. Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Artinya ini terus, namun pengawasanya kita berlakukan kamera E-TLE," kata Irjen Aan kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Aan menyebut pihaknya bakal fokus menggunakan kamera E-TLE. Kendaraan pemudik yang pelat nomornya tidak sesuai akan dikenakan sanksi tilang.
"Kita pure menggunakan E-TLE. Nanti setelah libur tanggal 16 selesai itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK, konfirmasi untuk menanyakan betul tidak jam sekian, tanggal sekian mobilnya melewati Jakarta-Cikampek," ucap Aan.
Lebih jauh, mantan Dirgakkum Korlantas Polri ini menyebut penggunaan E-TLE bertujuan untuk menghindari interaksi antara petugas kepolisian dengan para pengendara.
Baca Juga: Long Weekend! Polisi Terapkan Gage di Jalur Puncak Bogor Mulai Hari Ini hingga Senin
"Artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan E-TLE," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan