INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage), dimulai sejak pagi tadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Rekayasa lalin ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama. Dia menyebut, kebijakan gage sudah diterapkan sejak pagi hingga Senin (11/3/2024) mendatang.
"(Sistem) gage diterapkan dari hari Jumat sampai Senin. Dimulai dari tadi pagi jam 06.00 WIB," kata AKP Rizky saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Simak Perubahan Ganjil Genap yang Berlaku 4 Hari di Pekan Pertama 2024
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Dengan diberlakukannya gage, untuk kendaraan berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu, maka polisi akan memutar balik kendaraan tersebut.
Jika kebijakan gage dinilai tidak efektif, pihak kepolisian bakal menerapakan rakayasa lalu lintas lainnya.
Baca Juga: Soal Saran Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Polda Metro Jaya: Harus Didiskusikan, Gak Bisa Langsung Realisasi
Polisi bakal menerapkan contraflow hingga one way untuk memecah kepadatan kendaraan selama libur panjang.
Meski begitu, AKP Rizky mengatakan penerapan kebijakan tersebut bersifat situasional. Artinya, kebijakan itu bisa saja diterapkan melihat situasi di lapangan.
"Secara situasional. Kita melihat kepadatan arus lalinnya yang kita lihat menjadi prioritas," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan