INDOZONE.ID - Sistem tilang elektronik alias ETLE kini jadi “penjaga jalan” yang tak pernah tidur. Kamera pintar terpasang di berbagai ruas jalan dan bisa merekam pelanggaran tanpa perlu ada polisi di pinggir jalan.
Kalau lengah sedikit, pelanggaran bisa langsung tercatat.
Makanya, penting banget buat kamu, sebagai pengendara, untuk tahu cara cek tilang elektronik 2025 dan proses bayar dendanya sebelum berujung ribet.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan, pengembangan ETLE masih terus berjalan.
Targetnya, perangkat ETLE aktif di berbagai daerah mencapai 5.000 unit pada 2027.
Saat ini, Polri menggunakan empat jenis perangkat ETLE:
ETLE Statis, kamera permanen di persimpangan dan jalan utama
ETLE Portabel, kamera yang bisa dipindah sesuai kebutuhan
ETLE Mobile, kamera di kendaraan patroli polisi
ETLE Handheld, alat genggam petugas tersertifikasi di lapangan
Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya
Meski teknologinya makin canggih, Agus menegaskan pendekatan Korlantas bukan sekadar penindakan.
“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” ujarnya.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar.
Kamera ini otomatis menangkap pelanggaran, mencocokkan data kendaraan, lalu mengirimkannya ke sistem pusat Korlantas Polri.
Jenis pelanggaran yang bisa terekam cukup beragam. Mulai dari tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel saat berkendara, sampai menerobos lampu merah.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?
Jika kendaraan Anda kena ETLE, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai data STNK. Tapi jangan cuma menunggu surat. Cek mandiri jauh lebih aman.
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE Secara Online
Ada beberapa cara resmi untuk cek status tilang elektronik. Semuanya bisa dilakukan tanpa datang ke kantor polisi.
1. Cek ETLE Lewat Website Resmi
Ini cara paling umum dan paling sering dipakai.
Buka etle-korlantas.info/id/
Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin
Sistem akan menampilkan status pelanggaran, lokasi, waktu, dan jenis pelanggaran
Bukti foto atau video bisa langsung dilihat dan diunduh
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, situs etle-pmj.info juga bisa digunakan.
2. Cek ETLE Lewat Aplikasi Polri Super App
Buat yang lebih nyaman pakai aplikasi:
Unduh Polri Super App di Android atau iOS
Login atau daftar akun
Pilih menu Tilang Elektronik (ETLE)
Masukkan data kendaraan
Status tilang akan langsung muncul
3. Cek Lewat Situs e-Tilang Kejaksaan
Untuk kasus tertentu atau tilang lama:
Akses tilang.kejaksaan.go.id
Masukkan nomor BRIVA atau nomor tilang
Lihat status pembayaran atau proses hukum
Pelanggaran yang Paling Sering Kena ETLE
Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran yang sering dianggap “sepele”, tapi berisiko tinggi.
Beberapa di antaranya:
- Tidak pakai sabuk pengaman
- Main ponsel saat berkendara
- Terobos lampu merah atau garis stop
- Melanggar marka dan rambu
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak pakai helm SNI
- Pelat nomor palsu atau dimodifikasi
- Kendaraan kelebihan muatan
Proses Konfirmasi Tilang Elektronik
Setelah data pelanggaran tercatat, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan:
Online, lewat website ETLE dengan kode referensi
Offline, datang ke posko ETLE atau kantor Satlantas
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengajukan keberatan dengan bukti pendukung. Biasanya ada batas waktu sekitar 8 hari sejak surat dikirim.
Cara Bayar Denda ETLE
Setelah konfirmasi selesai, sistem akan mengeluarkan kode BRIVA untuk pembayaran denda.
Pembayaran bisa dilakukan lewat:
Mobile banking BRI
ATM BRI
Teller Bank BRI
Masukkan kode BRIVA, bayar sesuai nominal, dan simpan bukti pembayaran. Jika telat, risiko pemblokiran STNK bisa terjadi.
Kenapa Rutin Cek ETLE Itu Penting?
Cek ETLE bukan cuma soal denda. Ada dampak jangka panjang kalau diabaikan.
Menghindari denda menumpuk
Mencegah blokir STNK
Menghindari masalah saat perpanjang pajak
Memastikan tilang benar-benar valid
Lebih sadar soal kebiasaan berkendara
Tips Simpel Biar Nggak Kena ETLE
Aturannya sebenarnya sederhana, tapi sering dilanggar karena terburu-buru.
Selalu pakai sabuk pengaman
Jangan main ponsel saat nyetir
Patuhi lampu lalu lintas dan marka
Gunakan pelat nomor resmi
Patuhi batas kecepatan
Pakai helm standar SNI
ETLE bukan buat menakut-nakuti, tapi mengingatkan. Kamera boleh makin banyak, tapi keselamatan tetap nomor satu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri