Senin, 29 DESEMBER 2025 • 17:45 WIB

Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Author

Kamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - Sistem tilang elektronik alias ETLE kini jadi “penjaga jalan” yang tak pernah tidur. Kamera pintar terpasang di berbagai ruas jalan dan bisa merekam pelanggaran tanpa perlu ada polisi di pinggir jalan.

Kalau lengah sedikit, pelanggaran bisa langsung tercatat.

Makanya, penting banget buat kamu, sebagai pengendara, untuk tahu cara cek tilang elektronik 2025 dan proses bayar dendanya sebelum berujung ribet.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan, pengembangan ETLE masih terus berjalan.

Targetnya, perangkat ETLE aktif di berbagai daerah mencapai 5.000 unit pada 2027.

Saat ini, Polri menggunakan empat jenis perangkat ETLE:

ETLE Statis, kamera permanen di persimpangan dan jalan utama

ETLE Portabel, kamera yang bisa dipindah sesuai kebutuhan

ETLE Mobile, kamera di kendaraan patroli polisi

ETLE Handheld, alat genggam petugas tersertifikasi di lapangan

Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya

Meski teknologinya makin canggih, Agus menegaskan pendekatan Korlantas bukan sekadar penindakan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” ujarnya.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar.

Kamera ini otomatis menangkap pelanggaran, mencocokkan data kendaraan, lalu mengirimkannya ke sistem pusat Korlantas Polri.

Jenis pelanggaran yang bisa terekam cukup beragam. Mulai dari tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel saat berkendara, sampai menerobos lampu merah.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?

Jika kendaraan Anda kena ETLE, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai data STNK. Tapi jangan cuma menunggu surat. Cek mandiri jauh lebih aman.

Kamera ETLE Mobil Ditlantas Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Cara Cek Kendaraan Kena ETLE Secara Online

Ada beberapa cara resmi untuk cek status tilang elektronik. Semuanya bisa dilakukan tanpa datang ke kantor polisi.

1. Cek ETLE Lewat Website Resmi

Ini cara paling umum dan paling sering dipakai.

Buka etle-korlantas.info/id/

Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin

Sistem akan menampilkan status pelanggaran, lokasi, waktu, dan jenis pelanggaran

Bukti foto atau video bisa langsung dilihat dan diunduh

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, situs etle-pmj.info juga bisa digunakan.

2. Cek ETLE Lewat Aplikasi Polri Super App

Buat yang lebih nyaman pakai aplikasi:

Unduh Polri Super App di Android atau iOS

Login atau daftar akun

Pilih menu Tilang Elektronik (ETLE)

Masukkan data kendaraan

Status tilang akan langsung muncul

3. Cek Lewat Situs e-Tilang Kejaksaan

Untuk kasus tertentu atau tilang lama:

Akses tilang.kejaksaan.go.id

Masukkan nomor BRIVA atau nomor tilang

Lihat status pembayaran atau proses hukum

Pelanggaran yang Paling Sering Kena ETLE

Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran yang sering dianggap “sepele”, tapi berisiko tinggi.

Beberapa di antaranya:

- Tidak pakai sabuk pengaman

- Main ponsel saat berkendara

- Terobos lampu merah atau garis stop

- Melanggar marka dan rambu

- Melebihi batas kecepatan

- Tidak pakai helm SNI

- Pelat nomor palsu atau dimodifikasi

- Kendaraan kelebihan muatan

Proses Konfirmasi Tilang Elektronik

Setelah data pelanggaran tercatat, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan:

Online, lewat website ETLE dengan kode referensi

Offline, datang ke posko ETLE atau kantor Satlantas

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengajukan keberatan dengan bukti pendukung. Biasanya ada batas waktu sekitar 8 hari sejak surat dikirim.

Cara Bayar Denda ETLE

Setelah konfirmasi selesai, sistem akan mengeluarkan kode BRIVA untuk pembayaran denda.

Pembayaran bisa dilakukan lewat:

Mobile banking BRI

ATM BRI

Teller Bank BRI

Masukkan kode BRIVA, bayar sesuai nominal, dan simpan bukti pembayaran. Jika telat, risiko pemblokiran STNK bisa terjadi.

Kenapa Rutin Cek ETLE Itu Penting?

Cek ETLE bukan cuma soal denda. Ada dampak jangka panjang kalau diabaikan.

Menghindari denda menumpuk

Mencegah blokir STNK

Menghindari masalah saat perpanjang pajak

Memastikan tilang benar-benar valid

Lebih sadar soal kebiasaan berkendara

Tips Simpel Biar Nggak Kena ETLE

Aturannya sebenarnya sederhana, tapi sering dilanggar karena terburu-buru.

Selalu pakai sabuk pengaman

Jangan main ponsel saat nyetir

Patuhi lampu lalu lintas dan marka

Gunakan pelat nomor resmi

Patuhi batas kecepatan

Pakai helm standar SNI

ETLE bukan buat menakut-nakuti, tapi mengingatkan. Kamera boleh makin banyak, tapi keselamatan tetap nomor satu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU