Minggu, 18 JANUARI 2026 • 11:45 WIB

ETLE Handheld Resmi Beroperasi di Jakarta, Polisi Kini Bisa Rekam Pelanggar Pakai Alat Mirip HP

Author

Ilustrasi ETLE Handheld Korlantas Polri. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Korlantas Polri resmi mengoperasikan 40 unit ETLE handheld di Jakarta.

Alat portabel mirip smartphone ini bisa membuat polisi merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time, lalu memprosesnya secara digital tanpa tilang manual.

Sistem ini dinilai lebih transparan, cepat, dan minim interaksi langsung di jalan.

Korlantas Polri resmi mengoperasikan 40 unit ETLE handheld di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Jumat, (16/1/2026). Perangkat ini menjadi bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital, khususnya di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi seperti Jakarta.

Perangkat ETLE handheld diserahkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada jajaran Polda Metro Jaya.

Nantinya, alat ini akan digunakan oleh petugas lalu lintas di lapangan untuk merekam pelanggaran secara langsung.

Dengan teknologi ini, polisi tak lagi sepenuhnya bergantung pada kamera ETLE statis yang terpasang di titik-titik tertentu seperti lampu merah.

Apa Itu ETLE Handheld dan Kenapa Penting?

ETLE handheld adalah perangkat portabel berbasis kamera digital yang bentuknya mirip smartphone.

Baca juga: Kakorlantas Ungkap Pendekatan Humanis dan ETLE Efektif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Bedanya, alat ini terhubung langsung ke Sistem ETLE Nasional.

Melalui perangkat ini, petugas bisa merekam foto atau video pelanggaran secara real-time.

Data tersebut otomatis terkirim ke back office untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Korlantas Polri menyebut sistem ini penting untuk menjangkau pelanggaran di lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi penindakan.

Tanpa Tilang Manual

Salah satu poin krusial dari penerapan ETLE handheld adalah mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Semua proses berbasis data dan sistem.

Bagi pengendara, ini berarti tak ada lagi negosiasi di pinggir jalan. Bukti pelanggaran terekam jelas dan diproses secara digital.

Bukan Cuma Tilang

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE handheld tidak semata-mata soal penindakan.

“Lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang harus dijaga bersama,” ujar Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (18/1/2026).

Dengan sistem yang transparan dan konsisten, diharapkan pengendara lebih disiplin.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025, Korlantas Polri telah menambah 315 unit ETLE handheld, sehingga total perangkat yang dimiliki kini mencapai 554 unit secara nasional.

“Penambahan perangkat ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas,” kata Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Artinya, ke depan sistem tilang elektronik berbasis mobile ini berpotensi semakin masif digunakan di berbagai daerah, bukan cuma Jakarta.

Cara Kerja ETLE Handheld di Lapangan

- Petugas patroli merekam pelanggaran menggunakan perangkat mirip handphone.

- Bukti pelanggaran otomatis dikirim ke back office ETLE.

- Petugas back office memvalidasi data kendaraan melalui sistem ERI.

- Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan (pos, SMS, atau WhatsApp).

- Pemilik kendaraan wajib konfirmasi maksimal 8 hari.

- Jika terbukti, tilang elektronik diterbitkan dengan pembayaran via BRIVA.

- Jika tidak konfirmasi, STNK akan diblokir sementara.

Jenis pelanggaran yang direkam pun beragam, mulai dari tidak pakai helm, melanggar marka.

Kemudian menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Beda ETLE Handheld dan ETLE Statis

Meski sama-sama berbasis elektronik, ETLE handheld dan ETLE statis punya perbedaan mendasar.

ETLE statis terpasang di titik tertentu dan bekerja otomatis.

ETLE handheld bersifat mobile dan dioperasikan langsung oleh petugas patroli.

Dengan sistem mobile, penindakan jadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lalu lintas yang dinamis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU