INDOZONE.ID - Seorang pengendara motor mengajukan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami kecelakaan akibat puntung rokok dari pengemudi mobil.
Ia menilai aturan soal merokok saat berkendara belum tegas dan gagal melindungi keselamatan pengguna jalan.
Pemohon bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Dia mengajukan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan ini didaftarkan karena pengalaman kecelakaan serius yang ia alami saat berkendara.
Gegara Puntung Rokok Nyawa Hampir Hilang
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Selasa (20/1/2026), Reihan menceritakan kronologi kecelakaan yang nyaris merenggut nyawanya.
“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami Pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai dirinya saat mengendarai motor.
Refleks kehilangan fokus, Reihan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas.
Baca juga: Gak Perlu Mahal! Ini 2 Cara Praktis Hilangkan Bau Rokok di Mobilmu
Dampak Fisik hingga Psikologis
Bagi Reihan, kecelakaan ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Selain luka fisik dan trauma psikologis, ia menilai ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Hak atas rasa aman dan keselamatan, serta hak atas kesehatan, dinilai tidak terlindungi secara efektif.
Baca juga: Nyesek! Gara-gara Rokok, Sebanyak 73 Mobil di Texas Hangus Terbakar
Menurutnya, Pasal 106 UU LLAJ membuka celah hukum karena tidak memberi larangan yang tegas dan spesifik terhadap aktivitas merokok saat berkendara.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara,” bunyi Pasal 106 UU LLAJ.
Namun, menurut Pemohon, frasa tersebut masih multitafsir dan belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan lain.
Akibatnya, risiko kecelakaan akibat puntung rokok dinilai masih sangat mungkin terjadi dan mengancam keselamatan publik.
Diminta Larangan Tegas Merokok Saat Berkendara
Dalam permohonannya, Reihan meminta MK menafsirkan ulang atau menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Memberikan larangan tegas terhadap merokok saat berkendara. Menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan pengguna jalan. Memberikan kepastian hukum agar aturan bisa ditegakkan secara efektif
Ia menilai, tanpa kejelasan norma, potensi kecelakaan serupa bisa terus berulang dan bahkan berujung kematian.
Argumentasi Kerugian Masih Perlu Diperkuat
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi penasihatan, Ridwan Mansyur menilai dalil Pemohon masih perlu diperjelas, terutama terkait hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
“Bagaimana dia memiliki causal verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami, itu harus diuraikan,” kata Ridwan.
Saldi Isra menyampaikan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
Berkas perbaikan, baik soft copy maupun hard copy, harus diterima MK paling lambat Senin, 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi