INDOZONE.ID - Menjelang mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri memetakan sejumlah titik rawan banjir di jalur Pantura dan Pansela.
Survei lapangan dilakukan untuk mengantisipasi hambatan lalu lintas, terutama di area dengan kondisi geografis rentan genangan air.
Survei ini dipimpin langsung oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Prianto.
Menurut Brigjen Pol Prianto, pengecekan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah lalu lintas sejak dini, termasuk risiko banjir yang kerap muncul di musim hujan.
“Hari ini kita melaksanakan survei dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran 2026. Jadi diawali tadi kita sudah menerima paparan dari beberapa Kasat Lantas,” ujar Prianto dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil pemantauan lapangan, Korlantas Polri mencatat beberapa titik yang butuh perhatian ekstra.
Baca juga: Simak Aturan Ganjil Genap Mudik 2026
Baca juga: Kapan Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka? Catat Penjelasan Lengkapnya di Sini
Dua lokasi yang masuk kategori krusial adalah Pertigaan Klonengan dan Underpass Prupuk.
Di Underpass Prupuk, faktor geografis jadi penyebab utama potensi genangan air.
Kontur jalan yang lebih rendah membuat lokasi ini rawan tergenang saat hujan deras.
Kondisi tersebut dinilai bisa mengganggu kelancaran arus mudik jika tidak ditangani sejak awal.
Pantura dan Pansela masih menjadi tulang punggung arus mudik darat.
Volume kendaraan yang tinggi membuat setiap gangguan, sekecil apa pun, berpotensi memicu kemacetan panjang.
Oleh karena itu, pemetaan titik rawan banjir menjadi bagian penting dari strategi pengamanan mudik tahun depan.
Tujuannya agar langkah teknis bisa disiapkan lebih awal, mulai dari rekayasa lalu lintas hingga koordinasi lintas instansi.
Korlantas Polri menegaskan survei ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan agar perjalanan mudik Lebaran 2026 tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri