INDOZONE.ID - Apakah STNK dan TBPKP sama? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pemilik kendaraan.
Sekilas, kedua dokumen ini memang terlihat mirip, akan tetapi kedua dokumen ini memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam administrasi kendaraan.
Memahami perbedaan antara STNK dan TBPKP sangat penting agar tidak salah saat melakukan pembayaran pajak atau ketika ada pemeriksaan di jalan.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Begini Cara Mengurusnya
Pengertian STNK dan TBPKP
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan raya.
Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pemilik, data kendaraan, serta masa berlaku.
Sementara itu, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) adalah bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak tahunan.
Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh Samsat atau pemerintah daerah setelah pembayaran pajak dilakukan.
Perbedaan Fungsi STNK dan TBPKP
Berdasarkan laman Samsat Digital, Selasa (31/03/2026) perbedaan utama antara STNK dan TBPKP terletak pada fungsinya.
Baca juga: STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikat Beserta Syarat dan Biayanya
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan, sedangkan TBPKP menjadi bukti bahwa kewajiban pajak kendaraan telah dilunasi.
Selain itu, TBPKP berisi rincian biaya yang dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Perbedaan Masa Berlaku
Dari segi masa berlaku, STNK memiliki jangka waktu hingga 5 tahun dan perlu diperbarui setelah masa tersebut habis.
Namun, pengesahan STNK tetap dilakukan setiap tahun sebagai tanda pajak telah dibayar.
Di sisi lain, TBPKP hanya berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui setiap kali pemilik kendaraan membayar pajak tahunan.
Jangan Sampai Tertukar!
Perlu diketahui, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, misalnya melalui aplikasi SIGNAL, dokumen yang diterima adalah TBPKP, bukan STNK baru.
Karena itu, STNK tetap harus disimpan dengan baik dan tidak boleh digantikan oleh TBPKP. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan sama-sama penting dalam administrasi kendaraan.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat
Komponen yang Ada di TBPKP
TBPKP bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga memuat rincian biaya kendaraan, antara lain:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): biaya utama yang besarannya disesuaikan dengan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: sumbangan wajib untuk perlindungan korban kecelakaan lalu lintas
- Sanksi administrasi: denda yang muncul jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak
Demikian penjelasan mengnai STNK dan TBPKP.Dengan memahami komponen ini, pemilik kendaraan bisa lebih transparan dalam mengetahui biaya yang dibayarkan.
Baca juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK
STNK dan TBPKP bukanlah dokumen yang sama. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan, sedangkan TBPKP adalah bukti bahwa pajak tahunan telah dibayarkan.
Keduanya saling melengkapi dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan serta terhindar dari masalah saat di jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital