INDOZONE.ID - Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara di jalan raya. Padahal, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besaran denda serta pasal yang mengatur pelanggaran ini.
Denda Menerobos Lampu Merah Berapa?
Pengendara yang melanggar lampu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan, pelanggaran ini dapat berujung pada:
- Denda maksimal Rp500.000
- Atau pidana kurungan paling lama 2 bulan
Besaran denda yang dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Baca juga: Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Kena Berapa? Segini Biayanya
Pasal yang Mengatur Pelanggaran Lampu Merah
Pelanggaran menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang berkaitan antara lain:
- Pasal 287 ayat (2):
Setiap pengemudi yang melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. - Pasal 106 ayat (4):
Pengendara wajib mematuhi rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas selama berkendara.
Dengan adanya aturan ini, setiap pengendara diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Apakah Bisa Terekam ETLE?
Saat ini, pelanggaran lampu merah dapat terdeteksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika pelanggaran terekam kamera:
- Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi.
- Melakukan verifikasi melalui platform resmi.
- Mendapatkan kode pembayaran (BRIVA).
- Membayar denda sesuai ketentuan.
Jika tidak ditindaklanjuti, STNK kendaraan bisa diblokir sementara.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Jalur Busway? Ini Penjelasan Lengkapnya
Risiko dan Bahaya Menerobos Lampu Merah
Selain sanksi hukum, menerobos lampu merah juga membawa berbagai risiko serius, seperti:
- Terjadinya kecelakaan dari arah berlawanan
- Membahayakan pejalan kaki di zebra cross
- Mengganggu arus lalu lintas
- Berpotensi menyebabkan korban jiwa
Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang tidak sabar menunggu lampu hijau. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Simak Besaran Sanksi dan Aturan Hukumnya
Itulah besaran denda menerobos lampu merah. Menerobos lampu merah bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan tindakan berbahaya yang bisa berdampak fatal.
Dengan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan, pengendara seharusnya lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Selain menghindari hukuman, kepatuhan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI