INDOZONE.ID - Beli plat nomor cantik secara resmi tanpa calo menjadi pilihan yang semakin diminati pemilik kendaraan.
Selain terlihat lebih eksklusif, cara ini juga memastikan legalitas Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tetap aman sesuai aturan.
sendiri merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berbeda dengan pelat biasa, NRKB pilihan atau plat nomor cantik memungkinkan pemilik kendaraan menentukan kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan.
Aturan Resmi Plat Nomor Cantik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor sebagai identitas.
Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Sementara itu, aturan khusus mengenai plat nomor cantik tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019.
Mengutip dari aturan tersebut, penggunaan plat nomor cantik bersifat legal selama mengikuti prosedur resmi dan membayar tarif yang telah ditentukan negara.
Rincian Tarif Plat Nomor Cantik (PNBP Resmi)
Mengutip laman ANTARA, Rabu (15/04/2026) biaya pembuatan plat nomor cantik ditentukan berdasarkan jumlah angka dan ada tidaknya huruf di belakang. Berikut rinciannya:
- Plat Nomor 1 Angka
Tanpa huruf belakang: Rp20.000.000
Dengan huruf belakang: Rp15.000.000 - Plat Nomor 2 Angka
Tanpa huruf belakang: Rp15.000.000
Dengan huruf belakang: Rp10.000.000 - Plat Nomor 3 Angka
Tanpa huruf belakang: Rp10.000.000
Dengan huruf belakang: Rp7.500.000 - Plat Nomor 4 Angka
Tanpa huruf belakang: Rp7.500.000
Dengan huruf belakang: Rp5.000.000
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Plat Nomor Cantik untuk Mobil? Simak Tarifnya di Sini!
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar lebih di luar ketentuan resmi agar terhindar dari praktik calo.
Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi
Adapun, cara beli plat nomor cantik memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan plat nomor cantik tanpa calo:
1. Siapkan Dokumen
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- KTP dan SIM pemilik kendaraan
- STNK dan BPKB asli serta fotokopi
- Formulir permohonan NRKB pilihan
2. Tentukan Kombinasi Nomor
Baca juga: Plat Nomor Putih Mulai diadaptasi Polres Madiun Kota, Bagaimana Nasib Plat Hitam?
Pilih kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan. Pastikan nomor tersebut masih tersedia dalam sistem.
3. Datang ke Kantor Samsat
Ajukan permohonan langsung ke kantor Samsat terdekat. Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur resmi.
4. Lakukan Pembayaran
Bayar sesuai tarif PNBP yang berlaku. Hindari pembayaran di luar jalur resmi untuk mencegah pungutan liar.
5. Tunggu Proses dan Ambil Plat
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil plat nomor cantik beserta dokumen legalnya.
Selain mendaftar dengan offline, proses ini dapat dilakukan secara online melalui sistem ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional) di beberapa wilayah.
Masa Berlaku dan Ketentuan Plat Nomor Cantik
Perlu diketahui, plat nomor cantik memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bersamaan dengan STNK.
Baca juga: Ini Jenis-jenis Plat Nomor RF yang Masih Jarang diketahui Banyak Orang!
Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan penting sebagai berikut:
- Berlaku selama 5 tahun di wilayah yang sama
- Tidak berlaku jika kendaraan dipindahtangankan
- Tidak bisa digunakan jika mutasi keluar daerah
- Masa berlaku mengikuti STNK
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan perlu memperhatikan status kepemilikan agar NRKB tetap aktif.
Plat nomor cantik bukan hanya soal gaya, tetapi juga identitas personal kendaraan. Dengan mengikuti prosedur resmi dan membayar tarif sesuai PNBP, masyarakat bisa mendapatkannya tanpa bantuan calo.
Selain lebih aman, cara ini juga transparan dari sisi biaya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta tergantung kombinasi nomor. Jadi, pastikan selalu mengurusnya melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Korlantas Polri