Kamis, 16 APRIL 2026 • 11:00 WIB

Biaya Pengawalan Voorijder Resmi Kepolisian untuk Konvoi Komunitas dan Touring

Author

Ilustrasi Voorijder. (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Biaya pengawalan Voorijder atau yang sering disebut dengan patwal kerap menjadi pertanyaan di kalangan komunitas motor maupun mobil yang ingin melakukan touring atau konvoi.

Banyak yang masih salah paham, bahkan ada yang memilih memasang strobo dan sirine sendiri agar mendapat prioritas di jalan. Padahal, hal tersebut justru melanggar aturan.

Larangan Strobo dan Sirine untuk Warga Sipil

Mengutip pernyataan Korlantas Polri yang diberitakan oleh ANTARA, Kamis (16/04/2026) masyarakat sipil dilarang menggunakan strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.

Baca juga: Fenomena Voorijder di Jalan Raya: Sejarah, Aturan hingga Kontroversinya di Indonesia

Penggunaan perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu seperti patroli kepolisian.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

Selain melanggar aturan, penggunaan strobo maupun sirine oleh kendaraan pribadi dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, terutama di kondisi lalu lintas padat.

Karena itu, bagi komunitas yang ingin melakukan konvoi, solusi yang benar bukan memasang strobo atau sirine sendiri, melainkan mengajukan pengawalan resmi dari kepolisian.

Dasar Hukum Pengawalan Voorijder

Berdasarkan laman resmi Polri, pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama.

Akan tetapi, terdapat kondisi tertentu di mana kendaraan dapat mendapatkan prioritas, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus disertai pengawalan petugas yang berwenang.

Artinya, konvoi atau iring-iringan kendaraan hanya dapat mendapatkan hak utama di jalan jika berada dalam pengawalan resmi polisi.

Selain itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa pengaturan, penjagaan, hingga pengawalan merupakan tugas pokok Polri.

Baca juga: Riset Bilang Naik Motor Bikin Otak Kamu Makin Tajam, Touring Sudah Kayak Meditasi

Maka, fungsi voorijder atau patwal memang bagian dari pelayanan resmi kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Biaya Pengawalan Voorijder: Gratis atau Berbayar?

Secara hukum, tidak ada tarif baku untuk biaya pengawalan voorijder. Hal ini karena layanan pengawalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang diberikan oleh kepolisian.

Akan tetapi, dalam praktiknya, panitia konvoi biasanya tetap menyiapkan anggaran operasional.

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari Polri, biaya tersebut umumnya digunakan untuk mendukung kebutuhan teknis di lapangan, seperti bahan bakar kendaraan patroli dan akomodasi petugas.

Selain itu, terdapat skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pungutan resmi yang dibayarkan masyarakat atas layanan tertentu dari negara.

PNBP ini bukan “biaya sewa” dalam arti komersial, melainkan bagian dari mekanisme resmi penerimaan negara di luar pajak.

Prosedur Mengajukan Pengawalan Resmi

Untuk mendapatkan pengawalan voorijder, komunitas atau panitia touring perlu mengajukan permohonan resmi ke pihak kepolisian, biasanya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) setempat.

Baca juga: Tips Touring Jarak Jauh Biar Sampai dengan Selamat

Dalam pengajuan tersebut, biasanya akan dijelaskan rute perjalanan, jumlah peserta, hingga waktu pelaksanaan.

Tujuannya agar pihak kepolisian dapat menyiapkan pengamanan yang sesuai dan memastikan kegiatan berjalan aman tanpa mengganggu pengguna jalan lain.

Pentingnya Tertib Saat Konvoi

Dengan adanya pengawalan resmi, pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada rombongan yang dikawal.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 34, di mana perintah petugas kepolisian harus diutamakan dibandingkan rambu lalu lintas.

Meski begitu, komunitas tetap diimbau untuk tidak bersikap arogan di jalan. Pengawalan bertujuan untuk keamanan, bukan untuk menunjukkan kekuasaan di jalan raya.

Biaya pengawalan voorijder pada dasarnya bukan tarif tetap karena merupakan bagian dari layanan publik kepolisian.

Baca juga: Touring Jauh dan Lama? Ini Perawatan Motor yang Wajib Dicek

Namun, dalam praktiknya, tetap ada kebutuhan anggaran operasional yang disiapkan oleh penyelenggara konvoi.

Hal terpenting adalah masyarakat sipil tidak menggunakan strobo dan sirine secara sembarangan.

Jika ingin melakukan touring atau konvoi panjang, jalur yang benar adalah mengajukan pengawalan resmi agar kegiatan tetap aman, tertib, dan sesuai aturan.

Dengan memahami aturan ini, komunitas otomotif bisa tetap menikmati perjalanan bersama tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati pengguna jalan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU