Senin, 01 JUNI 2026 • 16:42 WIB

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta, Siapa yang Berhak Dapat?

Author

MAKA Motors kini punya 70 fast charging nozzle di 33 lokasi. Ngecas motor listrik MAKA Cavalry makin mudah, bahkan di warteg dan masjid. (Dok. MAKA Motors)

INDOZONE.ID - Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp5 juta tidak dibagi rata.

Melainkan diprioritaskan untuk warga di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang selama ini kesulitan akses BBM.

Usulan ini muncul di tengah penundaan kebijakan insentif kendaraan listrik atau EV oleh pemerintah.

Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat MTI, punya argumen yang sulit dibantah.

Selama ini kebijakan kendaraan listrik di Indonesia lebih banyak dinikmati masyarakat urban, yang justru punya akses BBM paling mudah.

Sementara warga di daerah penghasil nikel, bahan baku utama baterai kendaraan listrik, masih hidup dalam keterbatasan.

Mereka yang tanahnya mengandung kekayaan itu justru tidak ikut menikmati hasilnya.

"Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu," tutur Djoko dikutip dari Antara, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Insentif Mobil dan Motor Listrik Ditunda Sebulan Lagi, Kenapa?

2 Kelompok Prioritas Penerima Insentif

Djoko merinci dua kelompok yang menurutnya paling layak menerima insentif motor listrik lebih dulu.

Pertama, warga di daerah lingkar tambang nikel. Menurutnya itu sebagai bentuk keadilan wilayah.

VinFast merilis empat motor listrik tanpa ribet ngecas. (Dok. VinFast)

Kedua, penduduk pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi karena pasokan BBM yang tidak stabil dan mahal.

"Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM)," kata Djoko.

Usulan ini bukan tanpa preseden. Kabupaten Asmat sejak 2007 sudah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya, bukan karena tren, tapi karena BBM susah didapat.

Motor Listrik untuk Petani, Nelayan dan Pedagang Pasar

Djoko juga mendorong agar insentif tidak hanya untuk motor roda dua pribadi.

Motor listrik roda tiga atau kendaraan listrik komersial untuk petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional di daerah terpencil juga perlu masuk dalam skema.

Pasalnya, biaya operasional motor listrik lebih rendah dibanding kendaraan BBM.

Di daerah yang harga kebutuhan pokoknya sudah lebih tinggi dari rata-rata nasional, penghematan dari kendaraan listrik bisa langsung terasa di dompet warga.

42 Pemda Sudah Siap

Di sisi transportasi publik, Djoko mencatat saat ini ada 42 pemerintah daerah yang sudah mengalokasikan APBD untuk angkutan umum modern lewat skema buy the service (BTS).

Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan sudah punya peraturan daerah yang mengatur subsidi transportasi umum.

Dia mendorong pemerintah pusat memberikan insentif tambahan bagi pemda yang berkomitmen mengembangkan transportasi berbasis kendaraan listrik.

"Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah masih menunda kebijakan insentif pajak EV.

"Ada perhitungan yang masih dilakukan," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Djoko menegaskan, insentif kendaraan listrik khususnya motor listrik, jangan hanya janji-janji dari pemerintah pusat.

"Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU