Selasa, 02 JUNI 2026 • 14:15 WIB

Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Begini Langkahnya

Author

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Antara Foto/Putra M. Akbar/hma)

INDOZONE.ID - Warga Jawa Barat (Jabar) kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan langsung lewat WhatsApp.

Layanan tersebut diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sejak 1 Mei 2026. 

Jadi, wajib pajak bisa mengecek data kendaraan, mendapatkan kode bayar, hingga menyelesaikan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Program ini memanfaatkan chatbot WhatsApp yang terhubung dengan sistem Bapenda Jawa Barat.

Sederhananya, masyarakat cukup mengirim pesan ke nomor resmi yang disediakan, lalu mengikuti instruksi yang muncul secara otomatis.

Chatbot tersebut sudah terintegrasi dengan database pajak kendaraan sehingga proses verifikasi, dan penerbitan kode pembayaran bisa dilakukan secara digital.

Baca juga: Jakarta HUT ke-499, Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Bulan Secara Otomatis

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SIGNAL Nggak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Layanan ini juga terhubung dengan fitur "Sapa Warga" yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bagi warga yang bekerja dari pagi hingga malam atau sering berpindah lokasi, layanan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan langsung lewat WhatsApp, bisa memangkas waktu yang biasanya habis untuk mengurus administrasi kendaraan.

Meski demikian, layanan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Untuk layanan yang membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku di Samsat.

Langkah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat WhatsApp

1. Simpan Nomor Resmi Bapenda Jabar

Simpan nomor WhatsApp Bapenda Jawa Barat di:

0811-2230-1818

Setelah tersimpan, buka percakapan dan kirim pesan "Halo" atau "Hi".

2. Pilih Menu Pembayaran Pajak

Chatbot akan menampilkan beberapa pilihan layanan.

Pilih menu:

Bayar Pajak Kendaraan

Selanjutnya ikuti petunjuk yang muncul di layar.

3. Masukkan Data Kendaraan

Pengguna akan diminta mengisi:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Data tersebut digunakan sistem untuk melakukan verifikasi.

4. Dapatkan Kode Bayar

Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi kendaraan dan rincian tagihan pajak.

Setelah itu, kode pembayaran langsung diterbitkan.

5. Selesaikan Pembayaran

Kode bayar tersebut dapat digunakan melalui berbagai kanal pembayaran digital, seperti:

  • ATM
  • Mobile banking
  • E-commerce
  • Minimarket
  • Dompet digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bapenda Jabar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU