Minggu, 07 JUNI 2026 • 11:35 WIB

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026

Author

Ilustrasi motor tanpa nomor pelat kendaraan. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Operasi Patuh Jaya 2026 akan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Mulai dari font unik, angka yang dimodifikasi, hingga pelat yang sengaja dibuat sulit dibaca.

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan identitas resmi kendaraan yang diatur langsung oleh negara.

Oleh karena itu, bentuk, ukuran, warna, hingga cara pemasangannya tidak bisa diubah sembarangan.

Operasi Patuh Jaya 2026 digelar secara serentak di berbagai daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Salah satu sasaran yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi resmi Kepolisian.

Penindakan dilakukan karena pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan, terutama di era sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang mengandalkan kamera untuk membaca nomor registrasi kendaraan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2026 60 Persen Pakai ETLE, Pelat Nomor Diakali Jadi Buruan Utama

Baca juga: Operasi Patuh 2026 Bidik Pengendara yang Akali Pelat Nomor, Ini Waktu Pelaksanaannya

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa bentuk modifikasi nomor pelat kendaraan yang dianggap melanggar hukum.

Berikut daftar modifikasi pelat nomor kendaraan yang dilarang melansir laman Korlantas Polri.

1. Mengubah Bentuk Huruf dan Angka

Modifikasi yang paling sering ditemukan adalah mengubah susunan huruf atau angka agar terlihat seperti nama, singkatan, atau kata tertentu.

Biasanya dilakukan dengan menggeser jarak karakter atau menambahkan garis dan stiker pada angka maupun huruf.

Praktik seperti ini membuat identitas kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi resmi.

2. Mengganti Font Pelat Nomor

Sebagian pemilik kendaraan menggunakan font bergaya digital, huruf miring, atau desain khusus agar terlihat lebih menarik.

Padahal seluruh huruf dan angka pada TNKB wajib menggunakan font standar yang telah ditetapkan Kepolisian.

3. Mengubah Ukuran Pelat

Pelat nomor berukuran mini cukup populer di kalangan pecinta modifikasi.

Meski terlihat lebih rapi, penggunaan ukuran yang berbeda dari standar resmi tetap dianggap sebagai pelanggaran.

4. Menutup Logo dan Tulisan Resmi

Logo Korlantas Polri maupun tulisan emboss pada pelat nomor juga tidak boleh dihilangkan atau ditutupi.

Bagian tersebut merupakan elemen resmi yang menjadi bagian dari identitas TNKB.

5. Menggunakan Mika Gelap atau Bahan Reflektif

Beberapa pengendara memasang pelindung berbahan akrilik gelap atau stiker reflektif agar pelat terlihat lebih eksklusif.

Masalahnya, aksesori seperti ini bisa mengganggu keterbacaan pelat nomor oleh petugas maupun kamera ETLE.

6. Memasang Pelat Nomor Secara Tidak Wajar

Pelat yang dipasang miring, terlalu rendah, tersembunyi, atau sengaja ditempatkan di lokasi yang sulit terlihat juga masuk dalam kategori pelanggaran.

Modifikasi semacam ini sering ditemukan pada kendaraan yang ingin mengurangi kemungkinan terbaca kamera pengawas.

Sanksi Menggunakan Pelat Modifikasi

Polri menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang.

Penindakan bisa dilakukan secara langsung oleh petugas maupun melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," isi pasal.

Selain berisiko terkena denda hingga Rp500 ribu, kendaraan dengan pelat nomor yang mencurigakan juga bisa menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU