Selasa, 23 JUNI 2026 • 19:15 WIB

Bagaimana jika Mobil Kredit Tidak Dibayar? Awas, Ini Risiko yang Bisa Menimpamu!

Author

Ilustrasi menghitung biaya kredit mobil (Freepik)

INDOZONE.ID - Mengambil langkah untuk membeli mobil secara kredit memang menjadi solusi praktis bagi banyak keluarga atau profesional urban yang membutuhkan mobilitas tinggi tanpa harus menguras tabungan sekaligus.

Namun, kondisi naik dan turunnya finansial atau pengeluaran mendadak yang tidak terduga terkadang bisa membuat arus kas terganggu, hingga berujung pada kendala macetnya setoran cicilan bulanan.

Jika kamu atau ada kerabat yang saat ini sedang mengalami kesulitan dan berniat menunda pembayaran angsuran, sebaiknya urungkan niat tersebut.

Mengabaikan kewajiban cicilan kendaraan menyimpan konsekuensi berantai yang sangat serius secara hukum maupun finansial.

Biar kamu tidak salah langkah dan salah kaprah dalam mengambil keputusan, yuk pahami 3 risiko fatal yang siap menimpamu jika mobil kredit tidak dibayar!

Bahaya Jika Mobil Kredit Tidak Dibayarkan yang Harus Dipahami

1. Beban Denda yang Terus Menggulung dan Sanksi Penalti

Petugas FIFGroup melayani nasabah yang melakuakn pembayaran angsuran kredit (Dok. FIFGroup)

Risiko pertama yang akan langsung kamu hadapi begitu melewati tanggal jatuh tempo pembayaran adalah penerapan denda keterlambatan harian dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing).

Persentase denda ini dihitung per hari dari nilai angsuran bulanan kamu. Jika kamu membiarkannya berlarut-larut hingga berbulan-bulan, akumulasi denda tersebut akan membengkak sangat besar dan melipatgandakan total utang yang harus dilunasi.

Baca juga: Intip Simulasi Kredit Suzuki Fronx SGX Hybrid AT Terbaru Mei 2026, Cocok Nih Buat Muda-mudi Gen Z!

Kondisi ini tentu akan membuat beban finansial harianmu menjadi semakin tercekik dan semakin sulit untuk mengejar ketertinggalan sisa cicilan.

2. Skor Kredit Hancur dan Masuk Blacklist SLIK OJK

Ilustrasi Menghitung Pajak Progresif

Setiap aktivitas kredit macet pada lembaga keuangan resmi di Indonesia akan tercatat secara otomatis dan real-time dalam sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dahulu akrab dikenal dengan nama BI Checking.

Begitu kamu menunggak cicilan mobil, kolektibilitas kreditmu akan langsung merosot ke status kurang lancar, diragukan, hingga macet. Dampak buruknya? Nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Kendaraan di Bank agar Cepat Disetujui, Apa Saja?

Akibatnya, di masa depan kamu akan mengalami penolakan mutlak dari seluruh perbankan dan lembaga keuangan saat ingin mengajukan pinjaman penting lainnya, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit modal usaha, hingga pembuatan kartu kredit baru.

3. Penarikan Unit Kendaraan oleh Pihak Leasing

Ilustrasi showroom mobil bekas. (Dok. Generatif AI Gemini.)

Ini adalah konsekuensi paling ekstrem dan paling dihindari oleh setiap debitur. Berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian fidusia yang telah ditandatangari di awal kontrak, pihak leasing memiliki hak legal untuk melakukan eksekusi atau penarikan unit kendaraan jika konsumen terbukti melakukan wanprestasi (gagal bayar) setelah diberikan surat peringatan (SP) resmi secara bertahap.

Proses penarikan ini tidak hanya membuat kamu kehilangan fungsi alat transportasi harian untuk mobilitas bekerja, tetapi seluruh uang muka (down payment) serta cicilan-cicilan yang telah kamu setorkan di bulan-bulan sebelumnya akan hangus seketika tanpa ada pengembalian sepeser pun.

Baca juga: 6 Tips Kredit Mobil Baru Untuk Pemula Supaya Keuangan Tetap Aman dan Gak Berantakan!

Menunggak atau sengaja tidak membayar cicilan mobil kredit bukanlah solusi yang bijak, karena risiko jangka panjangnya taruhannya terlampau besar bagi reputasi finansialmu.

Jika memang situasi keuanganmu sedang benar-benar terdesak, langkah terbaik adalah proaktif mendatangi kantor cabang leasing terkait untuk mengajukan restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang kontrak, daripada menunggu bola salju denda dan penarikan unit terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Auto 2000

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU