INDOZONE.ID - Lawan arus bisa menyebabkan nyawa melayang. Bahkan Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan fatal di jalan raya.
Jika kamu melawan arus saat berkendara, bisa kena pidana hingga 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta jika sampai ada korban jiwa.
Melansir laman Korlantas Polri, tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) mengancam pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dengan kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Kalau sampai ada korban, akan dikenakan Pasal 310, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, tergantung tingkat keparahan korban.
Baca juga: Cara Kerja ETLE Face Recognition Korlantas Polri, Tilang Bisa Kenali Wajah Kamu
Baca juga: Kacamata ETLE Dipakai Polisi Ponorogo, Begini Cara Kerjanya
Tabrakan antara dua kendaraan dari arah berlawanan menghasilkan energi benturan yang jauh lebih besar dibanding tabrakan biasa. Cedera serius bahkan kematian.
Bahayanya lagi, pengendara di jalur yang benar hampir tidak punya waktu untuk bereaksi.
Mereka tidak mengantisipasi ada kendaraan dari arah yang berlawanan. Jarak aman yang biasanya tersedia tiba-tiba hilang dalam hitungan detik.
Efek domino pun sering terjadi. Satu kendaraan lawan arus cukup untuk memicu manuver mendadak dari banyak pengendara lain, yang akhirnya menciptakan kemacetan atau kecelakaan berantai.
Hanya gara-gara satu orang terburu-buru, banyak orang yang kena dampaknya.
Polri juga tidak lagi hanya mengandalkan petugas di lapangan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah aktif di berbagai kota besar Indonesia.
Kamera tilang elektronik ini merekam pelanggaran secara otomatis, termasuk lawan arus, tanpa perlu ada polisi yang berdiri di lokasi.
Korlantas Polri menyatakan akan terus mengoptimalkan penindakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pesan intinya sederhana: patuhi aturan, jangan cari jalan pintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri