Selasa, 23 JUNI 2026 • 19:38 WIB

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Ditunda 1 Bulan, Kenapa?

Author

PLN UID Jawa Timur membeli 500 motor listrik Polytron FOX 350 untuk operasional lapangan. (Dok. Polytron)

INDOZONE.ID - Pemerintah menunda peluncuran program insentif motor listrik yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026.

Penundaan diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan karena skema dan mekanisme penyaluran bantuan masih dalam tahap pembahasan.

Kabar tersebut tentunya menjadi perhatian bagi calon pembeli motor listrik yang sudah menunggu kepastian insentif dari pemerintah.

Pasalnya, program tersebut digadang-gadang dapat memangkas harga beli kendaraan listrik hingga jutaan rupiah.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti kapan insentif tersebut akan mulai berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mematangkan skema program sebelum resmi dijalankan.

“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron, Target Pangkas Emisi 28 Ribu Ton

Menurut Airlangga, pemerintah masih perlu membahas berbagai aspek teknis agar program berjalan sesuai target. Oleh karena itu, peluncuran yang semula direncanakan pada Juni 2026 harus ditunda sementara.

Sebagai informasi, program insentif motor listrik merupakan bantuan fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan pembelian agar harga motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.

Skema serupa sebenarnya pernah diterapkan beberapa tahun lalu dan dianggap mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, meski adopsinya masih belum sebesar yang diharapkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif kendaraan listrik untuk tahun 2026.

Targetnya mencakup sekitar 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.

Untuk kendaraan roda dua, pemerintah memperkirakan nilai bantuan mencapai Rp5 juta per unit.

Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah pembahasan lintas kementerian selesai dilakukan.

Jadi, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai besaran bantuan, mekanisme penyaluran, hingga syarat yang harus dipenuhi calon penerima.

Pemerintah menilai kendaraan listrik dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama saat harga minyak dunia masih berada pada level tinggi.

Dengan semakin banyak kendaraan listrik digunakan, ketergantungan terhadap BBM impor diharapkan bisa berkurang.

Dari sisi pengguna, biaya operasional motor listrik memang cenderung lebih rendah dibanding motor berbahan bakar bensin.

Namun, harga beli awal yang relatif tinggi masih menjadi salah satu hambatan utama bagi sebagian konsumen.

Oleh karena itu, insentif pembelian dianggap sebagai salah satu cara untuk mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU