Kamis, 31 AGUSTUS 2023 • 09:51 WIB

Soroti Pejabat yang Sering Pakai Bahu Jalan Tol, Bagini Kritikan Hotman Paris

Author

Pengacara Hotman Paris bersama mobil Lamborghini Huracan (photo/Instagram/@hotmanparisofficial)

INDOZONE.ID - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti terkait maraknya pejabat menggunakan pelat dinas yang sering menggunakan bahu jalan tol. Penyorotanya berkaitan penindakan tilang di jalan tol.

"Ada saran Hotman kepada pimpinan lalu lintas, kepala divisi atau apa itu di Mabes Polri atau Dirlantas Polda Metro Jaya yaitu Dari pada sakit mata kita melihat diskriminasi di jalan tol, kalau aparat walaupun pangkat nya biasa biasa atau pejabat lewat bahu jalan tol suka-sukanya nggak ditilang," kata Hotman Paris seperti dikutip Indozone dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Badut Mampang Ikut Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas ke Pengendara

Lanjut Hotman Paris, dia kemudian membandingkan jika masyarakat sipil yang melewati bahu jalan tol. Maka, masyarakat tersebut pasti akan dikenakan sanksi penilangan oleh polisi.

"Kalau swasta ditilang dan kadang-kadang setelah bisik-bisik akhirnya dilepas," ucap Hotman Paris.

Diminta Pasang Kamera Tilang Elektronik

Lebih jauh, Hotman Paris kemudian memberikan saran kepada Polri untuk memasang kamera tilang elektronik atau E-TLE di ruas-ruas jalan tol. Setelahnya, Hotman meminta polisi untuk membuka data siapa saja pengendara yang melintas di bahu jalan tol.

Baca Juga: Momen Polisi 'Pantau' Ayah dan Anak Foto Depan Mobil Patwal, Terharu Diizinin Duduk dalam Mobil

"Kalau mau konsekuen pasang saja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya siapa yang akan kena tilang paling banyak. Pasti menteri, pejabat, oknum tentara, oknum polisi pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat, saya akan bayar," kata Hotman Paris.

"Karena memang sakit hati kita melihat di jalan tol, swasta ditilang atau dicegat, kalau pejabat suka-sukanya padahal menurut undang-undang yang dikasih hak istimewa didahulukan di jalan itu hanya kepala negara dan mobil jenazah, thats the law," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU