Uji motor listrik Yamaha E01. (ANTARA/HO)
INDOZONE.ID - Bantuan pembelian motor listrik diperluas oleh pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Program ini diberikan kepada masyarakat untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.
Agus menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapat program bantuan ini ialah WNI berusia minimal 17 tahun, serta memiliki KTP elektronik.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara dan Hemat Energi, Pemprov Lampung Siapkan Perda Tentang Kendaraan Listrik
Dia mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan ini ialah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," ungkapnya.
Lewat program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tambah Agus.
Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Ancam Kesehatan Pernapasan, Kendaraan Listrik Dinilai Jadi Solusi Kurangi Polusi di Jakarta
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.
Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis," ujar Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara