INDOZONE.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
Sistem E-Tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2018. Program ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum dan keamanan lalu lintas di negara ini.
E-Tilang menggunakan teknologi kamera dan sensor yang terpasang di berbagai titik di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu-Tipu Online, Pelaku Kirim Surat Tilang E-TLE Format APK!
Dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor yang canggih, sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh E-Tilang:
1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
- Melanggar lampu merah
- Melanggar rambu larang berhenti
- Melanggar rambu larang belok kiri/kanan
- Melanggar rambu dilarang mendahului
- Melanggar marka jalan (garis ganda, garis putus-putus, zebra cross, dan lain-lain)
2. Tidak Menggunakan Perlengkapan Keselamatan
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil
- Membawa anak di bawah usia 12 tahun di kendaraan roda dua
3. Pelanggaran Batas Kecepatan
- Melebihi batas kecepatan maksimum yang ditentukan
- Mengemudi di bawah batas kecepatan minimum yang ditentukan
Baca Juga: Inovasi Baru Polda Metro, Kini Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Dikirim Via WA
4. Pelanggaran Lainnya
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Lewat jalur busway
- Mengemudi sambil merokok
- Tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari
- Mengemudi di bahu jalan
- Konvoi kendaraan tanpa izin
- Parkir liar
- Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau palsu
Dengan mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh ETLE, diharapkan pengendara dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas.
Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id