Selasa, 07 MEI 2024 • 13:00 WIB

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik (ETLE) di Indonesia

Author

lustrasi tilang elektronik pada motor (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

INDOZONE.IDElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Sistem E-Tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2018. Program ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum dan keamanan lalu lintas di negara ini.

E-Tilang menggunakan teknologi kamera dan sensor yang terpasang di berbagai titik di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu-Tipu Online, Pelaku Kirim Surat Tilang E-TLE Format APK!

Dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor yang canggih, sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh E-Tilang:

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

  • Melanggar lampu merah
  • Melanggar rambu larang berhenti
  • Melanggar rambu larang belok kiri/kanan
  • Melanggar rambu dilarang mendahului
  • Melanggar marka jalan (garis ganda, garis putus-putus, zebra cross, dan lain-lain)

2. Tidak Menggunakan Perlengkapan Keselamatan

  • Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil
  • Membawa anak di bawah usia 12 tahun di kendaraan roda dua

3. Pelanggaran Batas Kecepatan

  • Melebihi batas kecepatan maksimum yang ditentukan
  • Mengemudi di bawah batas kecepatan minimum yang ditentukan

Baca Juga: Inovasi Baru Polda Metro, Kini Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Dikirim Via WA

4. Pelanggaran Lainnya

  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Lewat jalur busway
  • Mengemudi sambil merokok
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari
  • Mengemudi di bahu jalan
  • Konvoi kendaraan tanpa izin
  • Parkir liar
  • Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau palsu

Dengan mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh ETLE, diharapkan pengendara dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas.

Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id