INDOZONE.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tetap kompeten dalam mengemudikan kendaraan.
Memasuki bulan September 2024, banyak pengemudi yang mungkin harus memperpanjang SIM mereka. Penting untuk mengetahui syarat dan biaya perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
Untuk perpanjang SIM bulan September sama seperti bulan sebelumnya, berikut adalah syarat dan biaya untuk perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat umum perpanjangan SIM September 204:
- Bawa SIM lama yang akan diperpanjang
- SIM asli
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi BPJS
- Surat keterangan sehat
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan SIM biasanya melibatkan beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan, baik di Satpas maupun melalui layanan SIM Keliling atau SIM Online. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM bulan September 2024:
1. SIM A (Mobil)
Biaya perpanjangan: Rp 80.000
Belum termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah dan Cepat
2. SIM C (Sepeda Motor)
Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Belum termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya.
Cara memperpanjang SIM, kamu bisa datang ke Satpas terdekat atau menggunakan layanan SIM keliling, bahkan beberapa daerah menyediakan layanan SIM keliling yang bisa kamu manfaatkan.
Jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku SIM kamu dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id