INDOZONE.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM tidak hanya berfungsi sebagai identitas saat berkendara, tetapi juga sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan tertentu.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang berbagai jenis SIM di Indonesia beserta fungsinya.
SIM A adalah jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus.
Untuk mendapatkan SIM A, kamu harus melalui ujian teori dan praktek yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas, kemampuan mengemudikan mobil, serta keterampilan berkendara yang aman.
Umur minimum untuk mengajukan SIM A adalah 17 tahun.
SIM B1 adalah SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas muatan lebih besar, seperti truk besar atau kendaraan niaga berat.
Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!
SIM B1 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan niaga yang tidak termasuk dalam kategori SIM A Umum, seperti truk angkutan berat, kendaraan konstruksi, dan alat berat.
Contoh Kendaraan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000