Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 JULI 2024 • 11:35 WIB

Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan niaga besar yang memiliki kapasitas muatan lebih berat dibandingkan dengan SIM B1, seperti kendaraan angkutan barang berat.

SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan niaga dengan kapasitas lebih besar dari truk yang dikategorikan dalam SIM B1.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Umur minimum untuk mengajukan SIM B2 adalah 21 tahun dan kamu harus memiliki SIM B1 selama minimal 12 bulan.

Contoh Kendaraan:

  • Truk pengangkut barang berat
  • Kendaraan pengangkut bahan konstruksi

4. SIM C

Ilustrasi safety saat mengendarai mobil dna motor. (Freepik)

SIM C adalah SIM yang dibutuhkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor.

SIM C juga memiliki subkategori berdasarkan jenis kendaraan dan keperluan penggunaannya.

Umur minimum untuk mendapatkan SIM C adalah 17 tahun. Ujian untuk SIM C meliputi tes teori mengenai aturan lalu lintas dan praktek berkendara sepeda motor.

Contoh Kendaraan:

  • Sepeda motor bebek
  • Sepeda motor sport
  • Skuter

5. SIM D

SIM D adalah SIM khusus yang diberikan kepada orang-orang dengan disabilitas untuk mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

SIM D membantu memastikan bahwa pengendara disabilitas dapat berkendara dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Merasa Kena Tilang Elektronik? Simak Cara Cek Pelanggaran ETLE Di Jalan Raya! 

Untuk mendapatkan SIM D, calon pemohon harus memenuhi persyaratan medis dan mengikuti ujian yang disesuaikan dengan kemampuan fisik mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Auto 2000

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

Link berhasil disalin!