INDOZONE.ID - Memperpanjang SIM kini semakin mudah dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara online, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Proses perpanjangan yang sebelumnya memerlukan kunjungan ke kantor SATPAS, kini bisa dilakukan dengan cepat dan praktis hanya melalui smartphone.
Namun, meskipun prosesnya lebih sederhana, kamu tetap perlu memperhatikan biaya yang harus dibayar, baik itu biaya pokok perpanjangan SIM maupun biaya tambahan lainnya.
Pada tahun 2025, biaya perpanjangan SIM di Indonesia mengikuti tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan beberapa biaya lain yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran
Mari simak lebih lanjut detail biaya perpanjangan SIM secara online yang berlaku tahun ini.
Biaya Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2025
Di tahun 2025, tarif untuk perpanjangan SIM Nasional untuk beberapa jenis SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A – Rp80.000
- SIM C – Rp75.000
Biaya tersebut adalah biaya pokok untuk perpanjangan SIM, yang akan dikenakan kepada pemohon perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.
SIM A adalah SIM untuk kendaraan roda empat (mobil), sementara SIM C adalah SIM untuk kendaraan roda dua (motor).
Biaya ini tidak termasuk biaya admin dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan selama proses perpanjangan SIM.
Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah dan Cepat
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia di Google Playstore, jadi kamu bisa langsung mencarinya di perangkat Android yang kamu miliki.
Cukup ketikkan "Digital Korlantas POLRI" di kolom pencarian Playstore, kemudian pilih aplikasi resmi dari Korlantas POLRI dan tekan tombol unduh. Pastikan kamu mengunduh aplikasi yang asli agar data pribadi kamu tetap aman.
2. Registrasi Akun di Aplikasi
Setelah aplikasi terpasang di perangkat, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor handphone kamu. Kamu akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS.
Masukkan kode OTP yang kamu terima di kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses registrasi. Jika sudah berhasil memasukkan OTP, kamu diminta untuk membuat PIN. Pastikan PIN yang kamu buat mudah diingat dan aman untuk melindungi akun kamu.
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
3. Lengkapi Profil Pribadi
Setelah selesai membuat PIN, kamu diminta untuk melengkapi profil dengan mengisi beberapa data penting, seperti nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan alamat email yang aktif.
Setelah itu, aplikasi akan mengirimkan email konfirmasi untuk mengaktifkan akun kamu. Pastikan kamu membuka email tersebut dan mengklik link aktivasi yang diberikan agar akun kamu bisa diaktifkan dan siap digunakan.
4. Verifikasi E-KTP dengan Foto Liveness
Sebelum melanjutkan ke tahap perpanjangan SIM, kamu harus melakukan verifikasi identitas. Salah satu langkah verifikasi adalah dengan melakukan foto liveness menggunakan aplikasi.
Foto liveness ini bertujuan untuk memverifikasi wajah kamu dengan data yang ada di E-KTP, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dipastikan lebih aman dan akurat. Pastikan kamu mengikuti instruksi pengambilan foto dengan baik agar hasilnya sesuai dengan persyaratan.
5. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah akun kamu terverifikasi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- E-KTP (elektronik)
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru.
Pastikan semua dokumen ini sudah siap dan dalam kondisi yang jelas serta mudah dibaca agar proses pengajuan perpanjangan SIM bisa berjalan lancar.
Dengan memahami rincian biaya ini, kamu bisa lebih siap dalam mempersiapkan anggaran untuk perpanjangan SIM secara online. Jangan lupa untuk memeriksa detail biaya dan prosedur di aplikasi Digital Korlantas POLRI agar proses perpanjangan SIM kamu berjalan lancar!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digitalkorlantas.id