Selasa, 03 JUNI 2025 • 12:46 WIB

BPKB Elektronik Sudah Diberlakukan Polri, Diterapkan Khusus Mobil Baru

Author

Ilustrasi BPKB kendaraan. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun ini. BPKB elektronik itu sendiri kini sudah mulai diterapkan untuk kendaraan roda empat baru.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. Sumardji mengungkap penerapan BPKB elektronik sudah dilakukan pihaknya sejak bulan Maret 2025 kemarin.

Baca Juga: Update Harga Toyota All New Avanza G Terbaru 2025: Mobil Ini Makin Naik Kelas dan Canggih!

"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret," kata Kombes Sumardji kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Penerapan BPKB elektronik saat ini belum dilakukan secara merata. BPKB elektronik sendiri saat ini masih berlaku untuk kendaraan roda empat baru.

"Peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," ungkap Sumardji.

Lebih jauh, Sumardji mengungkap jika penggunakan BPKB elektronik ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk mengikuti perkembangan zaman. BPKB elektronik juga memudahkan masyarakat untuk mengecek keabsahan dari BPKB itu sendiri.

Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar 6 Tips Sehat dan Aman Buat yang Sering Naik Motor

"Mengikuti perkembangan teknologi. Jadi manfaat dan tujuannya kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki," kata Sumardji.

"Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di playstore BPKB elektronik nanti disitu bisa dicapture dan setelah itu muncul datanya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung