Ilustrasi APAR untuk mobil listrik. (ANTARA/HO-NETA)
INDOZONE.ID - Mobil listrik kini makin banyak digunakan di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Hampir di setiap sudut jalan, kamu bisa menemukan mobil listrik melaju dengan tenang.
Supaya makin tenang mengendarai kendaraan ramah lingkungan ini, kamu setidaknya harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil listrik.
Ilustrasi APAR untuk mobil listrik. (ANTARA/HO-NETA)
Menilik viralnya kasus mobil listrik terbakar belum lama ini, keberadaan APAR jadi makin penting.
Namun, patut digarisbawahi, bahwa penggunaan APAR hanya untuk penanganan pertama. Setelahnya, kamu harus menghubungi pemadam kebakaran jika mobil listrikmu terbakar.
Supaya tak bingung perihal kiat amat pemakaian APAR pada mobil listrik, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu, yah!
Baca juga: 4 Cara Aman Atasi Mobil Listrik Terbakar, Lakukan Ini biar Selamat!
Pertama-tama, kamu harus tahu di mana letak APAR dalam mobil listrik kamu. Umumnya, APAR terletak di dalam laci dashboard sebelah kiri atau sisi penumpang.
Saat dibutuhkan, pengemudi cukup membuka laci untuk mengambil APAR dan menggunakannya dengan tepat.
Selanjutnya, karu harus mengecek kondisi APAR. Pastikan segel pengaman tabung APAR masih utuh, yang menandakan benda tersebut belum pernah digunakan.
Baca juga: 4 Cara Aman Mobil Listrik Terjang Banjir, Jangan Panik Tetap Hati-Hati!
Jangan lupa, cek tanggal kedaluwarsa APAR pada tabung. Perlu diketahui, masa pakai APAR umumnya 8 tahun sejak diproduksi.
Lalu, kamu bisa memakai APAR dengan membuka segel kuning pada tabung. Selanjutnya, kamu menekan katup merah yang terletak di bagian atas tabung.
Jangan lupa, pastikan bubuk atau asap putih keluar dari tabung APAR. Arahkan asap putih itu ke sumber api ringan untuk memadamkannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA