INDOZONE.ID - Kerusakan mobil akibat demo atau kerusuhan biasanya tidak otomatis ditanggung asuransi. Tapi jangan panik dulu. Ada cara khusus agar kendaraan tetap terlindungi, yaitu dengan menambahkan perluasan jaminan (rider) seperti SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion).
Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan karena huru-hara, kerusuhan atau aksi demo.
Namun, pemilik mobil bisa menambah perlindungan lewat perluasan jaminan.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, menjelaskan “Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam.
“Lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” ujarnya dikutip Antara, Rabu (3/9/2025).
Dengan asuransi ini, kerusakan akibat demo, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim. Tentunya sesuai syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.
Baca juga: Kenapa Ban Tubeless Mobil Sering Kempes? Ini 5 Penyebab dan Solusinya
Karena sifatnya tambahan, ada premi ekstra yang harus dibayar.
“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.
Meski begitu, Iwan tetap mengingatkan agar pemilik mobil memastikan dulu apakah polis mereka sudah mencakup perluasan SRCC.
Baca juga: Stop, Ini 5 Ciri-ciri Kampas Rem Mobil Harus Segera Diganti dan Jangan Dipaksakan Untuk Jalan!
Kalau mobilmu rusak saat demo dan sudah masuk jaminan SRCC, berikut langkah klaimnya:
Meski ada perlindungan asuransi, Iwan mengingatkan agar pemilik mobil tetap berhati-hati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara