Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 16:18 WIB

Mobil Rusak Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal Punya Syarat Ini

Mobil Rusak Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal Punya Syarat IniBelasan unit mobil terbakar pasca demo ricuh di Jalan Matraman, Jakarta Selatan. (Antara Foto/Muhammad Iqba)

INDOZONE.ID - Kerusakan mobil akibat demo atau kerusuhan biasanya tidak otomatis ditanggung asuransi. Tapi jangan panik dulu. Ada cara khusus agar kendaraan tetap terlindungi, yaitu dengan menambahkan perluasan jaminan (rider) seperti SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion).

Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan karena huru-hara, kerusuhan atau aksi demo.

Namun, pemilik mobil bisa menambah perlindungan lewat perluasan jaminan.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, menjelaskan “Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam. 

“Lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” ujarnya dikutip Antara, Rabu (3/9/2025).

Dengan asuransi ini, kerusakan akibat demo, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim. Tentunya sesuai syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Baca juga: Kenapa Ban Tubeless Mobil Sering Kempes? Ini 5 Penyebab dan Solusinya

Biaya Tambahan

Karena sifatnya tambahan, ada premi ekstra yang harus dibayar.

“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.

Mobil Rusak Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal Punya Syarat IniMobil hangus terbakar di Matraman usai unjuk rasa atau demo berakhir ricuh. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Meski begitu, Iwan tetap mengingatkan agar pemilik mobil memastikan dulu apakah polis mereka sudah mencakup perluasan SRCC.

Baca juga: Stop, Ini 5 Ciri-ciri Kampas Rem Mobil Harus Segera Diganti dan Jangan Dipaksakan Untuk Jalan!

Cara Klaim Mobil Rusak Akibat Demo

Kalau mobilmu rusak saat demo dan sudah masuk jaminan SRCC, berikut langkah klaimnya:

  • Lapor ke perusahaan asuransi maksimal 3×24 jam.
  • Foto bagian mobil yang rusak sebagai bukti.
  • Siapkan dokumen: fotokopi SIM, STNK, polis asuransi, dan surat keterangan Polisi bila kerusakan berat.
  • Datangi bengkel rekanan asuransi. Pihak bengkel akan mengecek kerusakan dan membantu proses klaim.
  • Isi formulir klaim dengan jujur dan detail, karena laporanmu akan dicek silang oleh asuransi.
  • Waktu perbaikan mobil bervariasi. Lecet ringan bisa selesai 3–7 hari. Tapi kalau kerusakan parah atau butuh sparepart impor, bisa makan waktu hingga sebulan.

Tetap Waspada di Jalan

Meski ada perlindungan asuransi, Iwan mengingatkan agar pemilik mobil tetap berhati-hati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mobil Rusak Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asal Punya Syarat Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!