Penjualan mobil bekas disalah satu showroom partner garasi.id. (Ist).
INDOZONE.ID - Balik nama mobil bekas di 2026 lebih murah dari yang kamu kira.
Pemerintah sudah menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas lewat UU No. 1 Tahun 2022, jadi komponen biaya terbesar itu kini nol rupiah.
Total estimasi biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp1.418.000, belum termasuk PKB tahunan.
Dulu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), nilainya bisa mencapai beberapa persen dari harga kendaraan.
Sekarang, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Tapi jangan salah paham. Proses balik nama bukan berarti gratis total.
Baca juga: Cara Cek Pelek Mobil Bekas yang Aman dan Berkualitas
Baca juga: Tertarik untuk Membeli Ban Mobil Bekas? Ini Cara Cek Kondisinya!
Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib dibayar, dan besarannya sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri.
Ini angka-angka yang perlu kamu catat:
- BBNKB: Rp 0 (gratis untuk kendaraan bekas satu provinsi)
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Astra Daihatsu Motor