Ilustrasi tetangga parkir mobil depan rumah orang lain. (Dok. Freepik.)
INDOZONE.ID - Parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar masalah etika.
Secara hukum, tindakan ini bisa dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan pemilik rumah punya hak penuh untuk menggugat serta menuntut ganti rugi.
Banyak orang anggap parkir di depan rumah orang lain itu hal sepele. Apalagi kalau lokasinya di gang atau jalan lingkungan yang kelihatannya "milik bersama." Padahal anggapan itu keliru.
Melansir akun Instagram Satlantas Polres Tangsel, Pasal 671 KUHPerdata mengatur aturan parkir di depan rumah tetangga.
"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Baca juga: Cara Sederhana Tekan Konsumsi BBM Mobil Diesel
Artinya, area di depan rumah, meski terasa seperti ruang publik, tetap masuk dalam hak pemilik properti.
Satu-dua kali mungkin masih bisa dimaklumi. Masalah muncul ketika parkir dilakukan terus-menerus, dalam waktu lama, tanpa izin, apalagi sampai menghalangi akses keluar-masuk pemilik rumah.
Di titik itu, pemilik rumah bisa mengajukan gugatan perdata. Dasarnya ada di Pasal 1365 KUHPerdata:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Baca juga: Beda Marka Putih dan Kuning di Jalan, Ini Artinya
Konsep ini mirip dengan tort law di sistem hukum common law, perbuatan yang merugikan orang lain, walau tanpa niat jahat sekalipun, tetap bisa menimbulkan kewajiban ganti rugi. Hukum perdata Indonesia mengakui prinsip yang sama.
Tidak ada yang melarang parkir di depan rumah tetangga, selama ada komunikasi dan persetujuan. Masalahnya, banyak orang skip bagian itu dan langsung parkir begitu saja.
Kalau kondisi ini terjadi pada kamu sebagai korban, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram