INDOZONE.ID - ETLE bisa tau lho saat kamu mengendarai motor atau mobil saat main HP.
Kok bisa? Karena teknologi ETLE memakai kamera, sensor, dan kecerdasan buatan atau AI untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Jadi kalau kamu nerobos lampu merah sampai main HP saat nyetir, ETLE bisa mendeteksi.
Apa Itu ETLE?
Melansir laman Korlantas Polri, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
Sistem ini dipakai Polri untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat elektronik.
Baca juga: Cara Mengurus ETLE 2026 dengan Mudah, Mulai dari Proses Konfirmasi hingga Pembayaran
Baca juga: Jangan Tertipu ETLE Palsu, Hindari File APK Ini
Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272.
Aturan itu menyebut rekaman elektronik sah digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Teknologi yang Dipakai ETLE
Kamera ETLE memakai sensor beresolusi tinggi. Hasil gambarnya tetap jelas meski kendaraan melaju cepat atau kondisi jalan minim cahaya.
Salah satu teknologinya adalah Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Sistem ini membuat kamera membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis, lalu mencocokkannya dengan database registrasi kendaraan.
Di beberapa titik, kemampuan kameranya sangat detail untuk melihat pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman atau helm.
AI Jadi Otak Sistem ETLE
ETLE ditanam Artificial Intelligence atau AI. Teknologi ini dipakai untuk menganalisis gambar dan mendeteksi jenis pelanggaran tertentu.
- Pengemudi yang main ponsel saat berkendara
- Pengendara motor tanpa helm
- Mobil tanpa sabuk pengaman
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran lampu merah
- Kendaraan yang melebihi batas kecepatan
Bagaimana Proses Tilang ETLE?
Proses penindakan ETLE berjalan bertahap. Semuanya dimulai saat kamera merekam pelanggaran lengkap dengan lokasi, waktu, dan jenis pelanggaran.
Data itu kemudian diverifikasi petugas back office.
Mereka memastikan pelat nomor dan jenis pelanggaran sesuai sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Surat tersebut bukan langsung surat tilang. Pemilik kendaraan masih diberi kesempatan melakukan klarifikasi, terutama jika kendaraan sudah dijual atau dipakai orang lain.
Konfirmasi bisa dilakukan lewat situs resmi ETLE, scan QR code, atau datang langsung ke posko ETLE.
Setelah pelanggaran dikonfirmasi, barulah surat tilang diterbitkan dan pembayaran denda dilakukan lewat virtual account.
Kalau Diabaikan, STNK Bisa Terblokir
Masih banyak yang menganggap surat konfirmasi ETLE bisa didiamkan begitu saja. Namun, kendaraan yang tidak menyelesaikan kewajiban tilang berisiko terkena blokir sementara pada STNK.
Efeknya terasa saat pemilik ingin mengesahkan STNK tahunan atau mengurus administrasi kendaraan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri