INDOZONE.ID - Pengguna knalpot brong bisa dikenai pidana kurungan penjara hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga mengingatkan bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Buat sebagian anak motor, suara knalpot yang lebih bising dianggap keren atau bikin motor terasa lebih berkarakter. Tapi di mata hukum, cerita itu berbeda.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Knalpot Motor Basah Oli. Simak Selengkapnya!
Baca juga: Knalpot Motor Nembak saat Lepas Gas? Ini 10 Solusinya
Knalpot brong adalah knalpot yang tidak memenuhi standar teknis dan tingkat kebisingan yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, penggunaannya bisa berujung sanksi hukum.
Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya mengingatkan pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot racing maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Menurut polisi, suara knalpot yang terlalu bising bukan sekadar mengganggu pengguna jalan lain.
Kebisingan juga bisa mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman.
“Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Karena itu kami mengimbau bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan,” ujar Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Sipora Persila Samon dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (17/6/2026).
Fenomena knalpot brong sebenarnya bukan isu baru. Hampir setiap tahun, kepolisian di berbagai daerah menggelar razia kendaraan dengan knalpot tidak standar. Pasalnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut.
Aturan dan Sanksi yang Berlaku
Larangan penggunaan knalpot tidak standar telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berapa Batas Kebisingan yang Diizinkan?
Aturan soal kebisingan kendaraan juga sudah diatur secara spesifik.
Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 menetapkan batas kebisingan kendaraan bermotor berada di kisaran 80 hingga 83 desibel (dB), tergantung kapasitas mesin kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri