INDOZONE.ID - Kalau kamu masih parkir kendaraan di trotoar, siap-siap kena denda Rp250 ribu.
Pasalnya, trotoar merupakan fasilitas khusus pejalan kaki yang dilindungi undang-undang.
Melansir laman Korlantas Polri, pengendara yang parkir di trotoar bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu, atau kurungan maksimal satu bulan.
Secara hukum, trotoar adalah hak pejalan kaki. Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Kalau kendaraan mengambil alih fungsi trotoar sebagai area parkir, pejalan kaki sering kali terpaksa turun ke badan jalan.
Baca juga: Waspada, Ini Bahaya Parkir di Rest Area Dengan AC Mobil yang Terus Menyala!
Baca juga: 4 Cara Efektif Cegah Jamur di Mobil saat Parkir di Basement
Situasi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan yang ramai dan padat kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh petugas.
Sanksinya mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur pelanggaran tata cara berhenti dan parkir. Ancaman hukumannya sama, yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Sanksi bagi pelanggar yang kekeh parkir di trotoar nggak cuma tilang.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar, juga bisa diderek oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban ruang publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri