INDOZONE.ID - Banyak pemilik kendaraan masih mengira pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan harus membayar biaya tambahan setiap tahun saat memperpanjang pajak kendaraan. Anggapan itu ternyata keliru.
Biaya nomor pilihan hanya dikenakan saat penerbitan awal dan kembali dibayar ketika perpanjangan STNK lima tahunan, bukan setiap tahun.
Apa Itu Plat Nomor Cantik?
Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan adalah nomor polisi yang dipilih sendiri oleh pemilik kendaraan.
Nomor ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Jangan Takut Urus Sendiri! Ini Panduan, Syarat dan Biaya Ganti Pelat Motor 2026
Saat pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK tahunan, biaya NRKB Pilihan tidak muncul lagi.
Pembayaran baru dilakukan ketika masa berlaku TNKB atau pelat nomor habis, bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kesalahpahaman soal biaya ini masih cukup sering muncul di media sosial.
Padahal, komponen pembayaran pajak kendaraan tahunan berbeda dengan biaya administrasi saat mengganti pelat nomor.
Ini Komponen Biaya Saat Mengurus STNK
Lalu, apa saja biaya yang biasanya muncul saat mengurus dokumen kendaraan?
Melansir Instagram NTMC Polri, komponen pertama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk kendaraan baru, besarannya sekitar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara untuk kendaraan bekas, tarif BBNKB penyerahan kedua kini sudah digratiskan atau 0 persen di banyak daerah.
Selanjutnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Besarannya berkisar antara 1 hingga 2 persen dari NJKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah dan status kepemilikan progresif.
Nilai pajak ini juga cenderung menurun seiring penyusutan harga kendaraan.
Ada SWDKLLJ dan Biaya Administrasi
Komponen lain yang ikut dibayarkan adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dana ini dikelola PT Jasa Raharja sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, terdapat biaya administrasi (ADM) yang mencakup penerbitan STNK dan TNKB atau pelat nomor.
Biaya administrasi ini dikenakan saat kendaraan baru diterbitkan, proses balik nama, atau ketika melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kalau telat bayar pajak bagaimana?
Pemilik kendaraan akan dikenai denda keterlambatan PKB yang dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan.
Selain itu, ada pula denda SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri