INDOZONE.ID - Kalau di Indonesia membeli mobil cukup datang ke dealer, bayar, lalu bawa pulang, lain cerita dengan di Jepang.
Di Negeri Sakura ini, warga yang ingin membeli mobil wajib memiliki sertifikat parkir. Dan uniknya, petugas kepolisian setempat akan datang langsung untuk mengukur tempat parkir di rumah calon pembeli.
Baca juga: 6 Faktor Penyebab Terjadinya Aquaplanning Mobil yang Harus Dipahami Supaya Gak Tergelincir!
Hal ini dibuktikan langsung oleh YouTuber Neo Japan melalui akun Instagramnya pada Kamis (10/07/2025). Ia kedatangan polisi ke rumahnya untuk mengukur lahan parkiran rumahnya.
"Barusan Polisi datang ke rumah bukan mau ciduk aku. Namun, datang ngukurin parkiran rumahku. Apakah pantas boleh aku beli mobil. Seandainya bisa beli mobil harus mobil yang ukurannya sesuai parkiran. Tak bisa beli Alphard atau Hiaec kalau parkiran kecil gak boleh keluar moncong mobil dari got yang di depan," tulisnya dalam caption.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mobil yang sudah deal dibeli harus punya sertifikat parkir dari kepolisian setempat.
Baca juga: Ngetes GWM Ora 03: Tampilan Boleh Retro, Fitur Modern
"Mobilku sudah deal tapi harus ada sertifikat parkir dulu dari kepolisian baru boleh dibeli bawa pulang. Ini mungkin peraturan di daerahku atau Jepang yang lain juga," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, aturan ini dikenal sebagai "Shako Shomei" atau Sertifikat Ruang Parkir, yang sudah berlaku sejak lama di Jepang, terutama di kota-kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Yokohama.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mencegah masalah parkir liar dan kemacetan akibat kendaraan yang tidak tertata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @neojapan_