Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 12:30 WIB

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu Pahami

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu PahamiIlustrasi mengurus pajak mobil di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. (Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kalau kamu baru saja membeli mobil bekas, jangan lupa untuk segera mengurus balik nama kendaraan. Proses ini penting supaya dokumen kendaraan atas nama kamu sendiri, bukan pemilik sebelumnya.

Selain sebagai bukti sah kepemilikan, balik nama juga memudahkan kamu saat membayar pajak tahunan, perpanjangan STNK, maupun ketika akan menjual kembali mobil tersebut di masa depan.

Nah, di tahun 2025 ini, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami soal syarat dan biaya balik nama kendaraan, termasuk aturan mutasi dan rincian biaya resmi yang diatur pemerintah. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu PahamiIlustrasi balik nama mobil (freepik.com)

Biaya balik nama mobil bekas sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Dalam prosesnya, kamu akan dikenakan beberapa jenis biaya administrasi yang terdiri dari beberapa komponen.

Berikut perkiraan biaya balik nama mobil bekas di tahun 2025:

  • Penerbitan STNK: -+ Rp200.000
  • Penerbitan BPKB: -+ Rp375.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): -+Rp100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): -+Rp143.000
  • Pendaftaran balik nama: -+Rp100.000
  • Mutasi keluar (jika beda daerah): -+Rp250.000
  • Mutasi masuk (jika beda daerah): -+Rp250.000

Kalau mobil yang kamu beli berasal dari luar daerah (misalnya beda provinsi atau beda kode pelat), maka kamu wajib menambah biaya mutasi keluar dan mutasi masuk.

Tapi kalau mobil masih dari daerah yang sama, biaya mutasi ini nggak perlu dibayar.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir

Sebagai gambaran, jika dijumlahkan, estimasi total biaya balik nama mobil bekas bisa mencapai sekitar Rp1.418.000.
Namun, angka ini belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kalau pajaknya sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya dan masih berlaku lama, maka kamu tidak perlu membayar ulang.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas Tahun 2025

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu PahamiIlustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)

Supaya proses balik nama berjalan lancar, kamu harus membawa dokumen yang lengkap. Samsat biasanya akan menolak pengajuan kalau ada dokumen yang kurang atau datanya tidak sesuai.

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Daihatsu

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu Pahami

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!