Ilustrasi mengurus pajak mobil di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. (Muhammad Iqbal)
INDOZONE.ID - Kalau kamu baru saja membeli mobil bekas, jangan lupa untuk segera mengurus balik nama kendaraan. Proses ini penting supaya dokumen kendaraan atas nama kamu sendiri, bukan pemilik sebelumnya.
Selain sebagai bukti sah kepemilikan, balik nama juga memudahkan kamu saat membayar pajak tahunan, perpanjangan STNK, maupun ketika akan menjual kembali mobil tersebut di masa depan.
Nah, di tahun 2025 ini, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami soal syarat dan biaya balik nama kendaraan, termasuk aturan mutasi dan rincian biaya resmi yang diatur pemerintah. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Ilustrasi balik nama mobil (freepik.com)
Biaya balik nama mobil bekas sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Dalam prosesnya, kamu akan dikenakan beberapa jenis biaya administrasi yang terdiri dari beberapa komponen.
Berikut perkiraan biaya balik nama mobil bekas di tahun 2025:
Kalau mobil yang kamu beli berasal dari luar daerah (misalnya beda provinsi atau beda kode pelat), maka kamu wajib menambah biaya mutasi keluar dan mutasi masuk.
Tapi kalau mobil masih dari daerah yang sama, biaya mutasi ini nggak perlu dibayar.
Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir
Sebagai gambaran, jika dijumlahkan, estimasi total biaya balik nama mobil bekas bisa mencapai sekitar Rp1.418.000.
Namun, angka ini belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kalau pajaknya sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya dan masih berlaku lama, maka kamu tidak perlu membayar ulang.
Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)
Supaya proses balik nama berjalan lancar, kamu harus membawa dokumen yang lengkap. Samsat biasanya akan menolak pengajuan kalau ada dokumen yang kurang atau datanya tidak sesuai.
Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital, Daihatsu