INDZONE.ID - Operasional kendaraan sumbu tiga khususnya di wilayah Jawa Barat diketahui saat ini sudah dibatasi selama momen libur natal dan tahun baru (nataru). Polda Jawa Barat mengancam bakal mengkandangkan kendaraan sumbu tiga yang masih nekat beroperasi.
"Untuk penegakan, Polri dan Dishub mengawasi bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Intip Harga Toyota Voxy Terbaru di Penghujung Tahun 2025, Masih Layak Gak untuk Bawa Keluarga?
Pembatasan sumbu tiga sendiri diberlakukan pada tanggal 19 dan 20 Desember dilanjut 23 hingga 28 Desember 2025 dan 2 hingga 4 Januari 2026.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan sendiri sempat melakukan peninjauan langsung di Pos Cipali berkaitan dengan kebijakan itu. Hasilnya, Kapolda menemukan masih adanya puluhan kendaraan yang melanggar aturan.
Baca juga: Tips Cek Ban dan Berkendara Aman Sebelum Libur Nataru, Hati-Hati saat Kondisi Hujan!
"Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu tiga ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan," kata Irjen Rudi.
Kendati demikian, Rudi menyebut tidak seluruhnya kendaraan sumbu tiga dilarang untuk melintas. Terdapat kategori kendaraan sumbu tiga yang masih boleh melintas.
"Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura, Pemalang-Batang atau jalan tol," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan