INDOZONE.ID - Cara daftar SIM online 2026 ternyata mudah. Di era serba digital seperti sekarang, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi harus antre lama di kantor polisi.
Melalui layanan SIM online 2026, proses pendaftaran dapat dilakukan dari ponsel, mulai dari pengisian data hingga ujian teori.
Inovasi ini memudahkan masyarakat yang memiliki jadwal padat, namun tetap ingin mengurus SIM secara resmi dan praktis.
Lalu, bagaimana alur pendaftarannya? Apa saja syarat terbaru yang harus dipenuhi? Dan berapa total biaya yang perlu disiapkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!
Pendaftaran SIM baru kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Android maupun iOS.
Aplikasi ini menjadi pintu awal seluruh proses administrasi sebelum mengikuti ujian praktik di Satpas.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dan verifikasi identitas sesuai data diri.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Baca juga: SIM Mati, Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Cara Mengurusnya
Masuk ke menu layanan SIM, kemudian pilih opsi pendaftaran SIM baru.
Isi formulir sesuai petunjuk yang tersedia, termasuk jenis SIM yang akan dibuat dan lokasi Satpas pilihan.
Setelah data lengkap, lanjutkan ke tahap pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri