Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 APRIL 2026 • 11:23 WIB

Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di IndonesiaInstagram/@lamborghini

INDOZONE.ID - Biaya pajak mobil mewah di Indonesia tentunya berbeda dengan biaya pajak mobil biasa pada umumnya.

Selain harga beli yang fantastis, pemilik kendaraan kelas “crazy rich” harus siap menghadapi beban pajak berlapis yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Pajak mobil mewah tidak hanya dibayar sekali saat pembelian, tetapi berlanjut setiap tahun dengan nominal yang sangat tinggi.

Baca juga: Asyik! Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal Kini Diterapkan Nasional

Realita Harga Mobil Mewah di Indonesia

Untuk memahami besarnya pajak, kita bisa melihat harga beberapa mobil eksotis di Indonesia:

  • Mercedes-AMG C 63: sekitar Rp 3,3-Rp 3,66 miliar
  • Rolls-Royce Phantom: mulai Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar lebih
  • Lamborghini Aventador: kisaran Rp 6,4 miliar hingga Rp 22 miliar

Dengan harga setinggi itu, pajak yang dikenakan tentu tidak main-main.

Aturan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan termasuk mobil mewah dipungut oleh pemerintah daerah.

Besaran pajak ditentukan oleh beberapa faktor, seperti harga kendaraan, kapasitas mesin, jenis mobil, hingga usia kendaraan. Semakin tinggi nilainya, semakin besar pula pajaknya.

Jenis Pajak Mobil Mewah yang Harus Dibayar

Pajak mobil mewah di Indonesia terdiri dari beberapa komponen utama yang membuat total biaya menjadi sangat besar.

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan saat pembelian mobil baru. Berdasarkan penjelasan di laman otomotif, tarifnya bisa mencapai hingga 125% dari nilai PPN.

Artinya, pajak ini saja sudah bisa menambah harga mobil hingga ratusan persen dari harga dasarnya.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dibayarkan saat kendaraan pertama kali didaftarkan atau berpindah kepemilikan. Besarnya sekitar 10% dari harga mobil.

Sebagai ilustrasi, jika mobil seharga Rp 13 miliar, maka BBNKB bisa mencapai Rp 1,3 miliar.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca juga: Aturan Baru di Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPK RI, Auto 2000

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!