Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 APRIL 2026 • 10:36 WIB

Pajak Kendaraan Listrik 2026, Masih Bisa Nol Rupiah?

Pajak Kendaraan Listrik 2026, Masih Bisa Nol Rupiah?Ilustrasi charging mobil listrik. (Ilustrasi/about.bnef.com)

INDOZONE.ID - Mulai 2026, mobil listrik dan motor listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak kendaraan (PKB). Lewat aturan baru, skema pajaknya berubah, bukan dihapus, tapi dibuat lebih fleksibel.

Artinya, pajak kendaraan listrik masih bisa nol rupiah. Tapi kini tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026

Dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) tetap masuk dalam sistem pajak daerah.

Namun, pemerintah daerah diberi ruang untuk memberikan insentif, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.

Baca juga: Apakah Mobil Listrik Bisa Menyelamatkan Bumi? Begini Penjelasannya

Baca juga: Nyicil Mobil Listrik Worth It Gak? Ini 5 Hal yang Harus Kamu Pikirkan Matang-matang!

Di Pasal 19 Ayat 1 disebutkan, “Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pajak Kendaraan Listrik 2026, Masih Bisa Nol Rupiah?Maka Cavalry memiliki tiga mode charging. (Maka Motors)

Sementara pada Pasal 19 Ayat 2 berbunyi, “Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan kata lain, bebas pajak masih mungkin, tapi tidak lagi otomatis berlaku nasional.

Nasib Pemilik Mobil Listrik di Jakarta

Perubahan ini bikin peran pemerintah daerah jadi krusial.

Di Jakarta, sinyal mobil dan motor tak lagi bebas pajak sudah muncul. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa aturan turunan akan segera disiapkan.

Pernyataan soal kebijakan yang akan dibuat secara adil. Itu artinya insentif tetap ada, tapi tidak lagi 100 persen seperti sebelumnya.

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” dikutip dari Antara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendagri, Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak Kendaraan Listrik 2026, Masih Bisa Nol Rupiah?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!