INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi melarang angkutan berat untuk melintas di kawasan Tol Dalam Kota selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Kebijakan ini berlaku di empat ruas jalan tol di Jakarta.
"Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Catat! 1 September Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta
Kebijakan pembatasan ini bakal dimulai pada Selasa, 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Latif menyebut ada sejumlah jenis kendaraan berat yang dikecualikan antara lain kendaraan berat mengangkut BBM, ternak, hantaran POS, uang, sembako, air minum hingga pakan ternak.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan atau SE dari BPJT," ungkap Latif.
Berikut daftar empat Tol yang memberlakukan pembatasam:
1. Tol Cawang – Tomang – Pluit.
2. Tol Tomang – Pluit.
3. Tol Kembangan - Tomang.
4. Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: