INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda jajaran, dimulai sejak hari ini, Senin, tanggal 4 hingga 17 September 2023.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pengemudi kendaraan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua, serta untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual di Operasi Zebra 2022 per 3 Oktober, Sasar 14 Pelanggaran
Dalam rangka pelaksanaan operasi ini, Ramadhan, perwakilan dari Korlantas Polri, memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan saat berada di jalan raya.
"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini," ujar dia.
Operasi Zebra 2023 akan fokus pada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:
Baca Juga: Polisi Sebut Masyarakat Tak Keberatan Ada Tilang Uji Emisi di Jakarta
Dalam upaya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, penting bagi seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas dan selalu mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara