INDOZONE.ID - Untuk mengatasi kemacetan yang bisa saja terjadi pada musim mudik lebaran tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan berbagai macam rekayasa lalu lintas termasuk pembatasan angkutan barang.
Namun, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih dikecualikan untuk beroperasi.
"Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Edy Djunaedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Mobil pengangkut lainnya yang dilarang antara lain pengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang termasuk bahan bangunan. Kendati demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan ini.
Korlantas Polri memperbolehkan kendaraan amgkutan barang melintas namun yang hanya mengangkut bahan bakar minyak dan gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik hingga barang pokok.
Adapun pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a)Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan