INDOZONE.ID -Seorang ibu di California, Amerika Serikat, menyeret Tesla ke meja hukum atas gugatan cacat desain pada Model X.
Wanita bernama Harcourt itu mengklaim putranya yang berusia dua tahun bisa menyalakan mobil dan menabraknya yang sedang hamil anak kedua.
Menurutnya, insiden itu terjadi dua hari setelah Natal dan membuatnya trauma. Hal ini membuatnya mempertanyakan kembali keputusannya untuk membeli mobil listrik.
Baca Juga: Elon Musk Umumkan Tesla Riilis Mobil Listrik Baru Bernama Robotaxi 8 Agustus 2024
Menurut gugatannya, Harcourt tiba di rumahnya pada hari kejadian dan menyadari bahwa dia lupa meletakkan kunci rumahnya di klinik chiropraktik milik suaminya.
Karena putranya membutuhkan popok baru, ia memutuskan untuk membuat tempat ganti popok di garasi rumahnya sebelum pulang.
Saat berada di dalam kendaraan, anak laki-laki itu menyentuh pedal rem dan menyalakan mobil, seperti yang dijelaskan dalam gugatan.
Dia kemudian menyentuh tuas persneling, memasukkan mobil ke dalam drive, dan menginjak pedal gas, menyebabkan crossover listrik itu bergerak dengan kecepatan 8 mph (12 km/jam).
Harcourt mengatakan bahwa dia hampir tidak punya waktu untuk bereaksi, dan mendengar tulangnya patah saat kejadian.
Setelah tetangganya menelepon 911, baru diketahui bahwa panggulnya patah. Dalam keadaan hamil delapan setengah bulan pada saat itu, ia terpaksa menjalani persalinan prematur yang "menyiksa" seminggu kemudian.
Meskipun luka-lukanya telah sembuh, ia mengatakan bahwa ia masih merasakan sakit dan putranya mengalami trauma emosional akibat kecelakaan tersebut.
Pengacara Harcourt berpendapat bahwa meskipun wajar jika seorang balita memanjat ke dalam kendaraan, tidak ada yang menyangka seorang anak dua tahun dapat menyebabkan mobil menyala.
Mereka juga menuduh bahwa kecelakaan itu terjadi karena desain Tesla yang tidak aman.
Baca Juga: Tesla Nggak Laku di Korsel, Sebulan Cuma Jual 1 Unit Mobil Listrik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara