Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ajukan ETLE Mobile Baru, Anggaranya Capai Rp84 M!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa kendaraan tidak memiliki tilang yang belum diselesaikan dan menghindari kemungkinan denda yang lebih besar di masa depan.
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan peraturan pemerintah terkait, serta lakukan pemeriksaan rutin terhadap status kendaraan kamu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000