Tampang moge BMW S 1000 XR untuk touring. (Dok,BMW Motorrad)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250-500 CC, mulai Senin (27/05/2024).
Dengan kebijakan ini, pemilik motor gede (moge) diharuskan memiliki SIM C1.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 kini berlaku di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri No 5 Tahun 2021, meski baru diterapkan tiga tahun kemudian.
"SIM C1 sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di Indonesia," kata Aan pada Senin (27/5/2024).
Persyaratan Pembuatan SIM C1 (korlantas.polri.go.id)
Berdasarkan Peraturan Polri No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut syarat untuk mendapatkan SIM C1:
Baca Juga: Motor Yamaha, Honda, Suzuki, dan Kawasaki Dilarang Isi Pertalite Mulai Bulan Juli, Ini Daftarnya
Pemohon SIM C1 akan diuji dengan motor yang berbeda. Korlantas Polri menyediakan Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktek.
Jalur ujian praktik SIM C1 akan lebih luas, sepanjang 2,5 meter dibandingkan dengan SIM C biasa yang hanya 1,5 meter. Namun, ujian teorinya tetap sama.
Berikut prosedur pembuatan SIM C1 yang perlu diketahui:
Baca Juga: Cara Mudah Bersihkan Kerak Kotoran Membandel Pada Mesin Motor Langsung Rontok, Begini Caranya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas.polri.go.id