INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat menyatakan bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu sangat tidak layak jalan. Bukan hanya persoalan kir, bus itu rupanya pernah mengalami kecelakaan hingga terbakar.
"Fakta olah TKP, pemeriksaan saksi termasuk ahli dibantu hasil pemeriksaan ram check oleh Dishub Subang, Dishub Prov Jabar, APM mendapati bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu yaitu bus Trans Putera DFajar dalam kondisi tidak layak jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Dalam hal kir, kir pada kendaraan bus ini diketahui sudah tidak berlaku. Kir di bus tersebut tercatat hanya berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023 yang lalu.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, Polres Depok Cek Bus Pariwisata
Bus ini juga memiliki kerusakan pada bagian rem hingga adanya ubahan pada dimensi bus yang tentunya berimbas pada beban bus. Yang lebih parahnya lagi, bus tersebut pernah mengalami kecelakaan hingga terbakar.
"Fakta kempat, bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di Km 88 Cipularang. Perbaikan dilakukan sistem kelistrikan saja berikut interior. Jadi tidak perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," jelas Wibowo.
Terakhir, bus diketahui tidak melakukan perawatan secara rutin.
"Fakta berikutnya, yang bersangkutan tidak melaksanakan perawatan secara rutin khusunya terhadap fungsi rem dan ada banyak masalah teknis pada kendaraan," ucapnya.
Baca Juga: Polda Banten Gercep Sidak Pool Bus Pariwisata Buntut Maraknya Kecelakaan Bus, Apa Hasilnya?
Diberitakan sebelumnya, sebuah bus mengangkut rombongan pelajar asal Depok mengalami kecelakaan tunggal di Ciater, Subang, Jawa Barat. Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan